Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh

Candra Yuri Nuralam
24/6/2024 12:15
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan sela yang membebaskan hakim agung Gazalba Saleh dan memerintahkan Tipikor melanjutkan sidang(Medcom)

PENGADILAN Tinggi Jakarta membacakan vonis verzet atau gugatan atas putusan sela kasus gratifikasi dan pencucian uang dengan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh. Putusan itu membatalkan pembebasan Gazalba dan memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan persidangan.

“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (24/6).

Dalam putusannya, majelis menolak keberatan atau eksepsi yangd ajukan kubu Gazalba. Hakim juga melihat KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.

Baca juga : Gazalba Saleh akan Bacakan Eksespsi pada Hari Ini

“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” ujar Subachran.

Gazalba sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan kebebasan Gazalba ini merupakan bagian dari perintah hakim. Lembaga Antirasuah tidak bisa menahannya lagi saat ini.

“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya