Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) terus mengawasi kinerja Polri dalam memberantas judi online menyusul pembentukan satuan tugas (satgas). Korps Bhayangkara diminta memetakan bandar besar hingga jaringan tindak pidana judi online itu.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut bandar-bandar besar judi online itu ada di dalam dan luar negeri. Pemetaan diharapkan dilakukan untuk keduanya.
"Untuk yang di dalam negeri, Intelkam dan Siber serta Polda-Polda di 34 provinsi di Indonesia diharapkan dapat memetakan bandar- besar dan jaringannya, serta upaya penegakan hukumnya," kata Poengky kepada Medcom.id, Jumat (21/6).
Baca juga : Satgas Diminta Jerat Bandar dan Jaringan Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga diharapkan cepat menindaklanjuti perjudian online ini. Yakni dengan penutupan situs-situs judi online dan mengupayakan agar tidak terjadi tutup satu, tumbuh seribu.
Sementara itu, untuk bandar yang di luar negeri, Kompolnas mengharapkan ada kerja sama Police to Police, dan kerja sama dengan Interpol. Dia mengungkap judi online yang markasnya di luar negeri tapi berdampak di Indonesia antara lain dari Tiongkok dan Kamboja.
"Perlu semakin banyak himbauan tegas pada masyarakat: barang siapa yang berani main judi online akan dilakukan penegakan hukum," ujar Poengky.
Baca juga : Kompolnas Minta Anggota Polri Diawasi Terkait Judi Online
Selain itu, Poengky menyebut pimpinan ASN, TNI-Polri, dan aparat negara/pemerintah di tataran internal juga harus memperketat pengawasan. Agar, kata dia, anggota-anggotanya tidak ada yang bermain judi online.
"Jika ada anggota yang bermain atau malah jadi backing bandar, tidak ada ampun bagi yang bersangkutan harus diproses pidana dan kode etik," ungkapnya.
Terakhir, Poengky mendesak Polri segera menindak tegas pelaku judi online. Hal ini menyusul informasi bahwa Polri telah mengantongi data pemain judi daring tersebut.
Baca juga : Polda Metro Jaya Ungkap 23 Kasus Judi Online Periode Januari-Juni 2024
"Harus gerak cepat dan sigap proses mereka dengan proses hukum yang tegas. Jangan kasih kendor," pungkas dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, menyebut dirinya dan pimpinan TNI-Polri telah mengantongi nama-nama aparat penegak hukum yang terlibat dan ikut bermain judi online. Namun, Hadi menekankan bahwa orang-orang yang terlibat dari kedua institusi penegak hukum itu hanyalah oknum.
"Tidak semua anggota TNI-Polri ikut dalam judi online, pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data-datanya siapa saja yang main judi online," kata Hadi dalam konferensi pers usai rapat Satgas Pemberantasan Judi Online di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (19/6). (Yon/P-5)
Selama periode 23 April hingga 17 Juli 2024, Polri telah mengungkap 318 kasus judi daring dan menangkap 464 tersangka.
SATGAS pemberantasan judi online menyebut Jawa Barat (Jabar) merupakan wilayah dengan pemain nomor tertinggi. Merespons hal ini, Dinas Pendidikan Kota Depok, Jabar, mengeluarkan peringatan
MENKO Polhukam Hadi Tjahjanto ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai ketua satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Judi Online.
Satgas pemberantasan judi online menekankan telah melibatakan Polisi Militer (POM) TNI dan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf meminta agar satuan tugas (satgas) judi online dapat bekerja nyata.
SEMUA taruhan menempatkan Messi menjadi pemenang Sepatu Emas. Jika dia memenangkan Sepatu Emas, bandar judi akan kalah setidaknya 500 ribu pound (Rp9,5 miliar)
Pemerintah telah melakukan penindakan tegas para pelaku yang mempromosikan judi daring di sejumlah platform.
Melalui deklarasi Labuan Bajo, para Polisi se ASEAN sepakat untuk menangkap bandar judi online yang menjadi buronanan.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus perjudian online di wilayah Denpasar, Bali. Sebanyak 11 tersangka ditangkap.
Dari 23 kasus yang diungkap, sebanyak 59 tersangka berhasil ditangkap
Polri mengumumkan bahwa mereka telah menangkap beberapa bandar judi online, membantah anggapan bahwa Korps Bhayangkara hanya menangkap pemain judi daring.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved