Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
ANGGOTA Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta meminta Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bisa menjerat bandar besar dan jaringan dalam penindakan. Satgas perlu menggunakan strategi memerangi demand and supply atau mencegah dan menindak seluruh akses dalama judi online.
"Penegakan hukum, pencegahan dan kegiatan sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Pendekatan tersebut tentu tidaklah salah. Aparat juga harus menyisir dari akarnya, yakni si bandar, jaringan, dan kroninya. Jaringan perjudian daring ini tentu memiliki jaringan luring yang melibatkan banyak pihak, termasuk pihak yang berasal dari Indonesia sendiri,” ungkap Wayan dalam keterangannya, Rabu (19/6).
Wayan menyoroti pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Permasalahan judi online memang sudah sangat parah dan terlanjur menyebar hampir ke semua lapisan masyarakat. Terbukti dari data yang dihimpun PPATK, pelaku atau pemain judi online hampir semua kalangan dan dari berbagai kelas ekonomi masyarakat.
Baca juga : DPR Minta Satgas Bekerja Lebih Serius untuk Berantas Judi Online
Terbaru, seorang polisi wanita (polwan) dengan sadis membakar suaminya yang juga anggota polri karena tersangkut adiksi judi online. Tak hanya itu, dua orang anggota TNI tewas bunuh diri akibat terlilit hutang judi online.
“Mudah-mudahan satgas ini tidak hanya sekedar isapan jempol, basa-basi, atau gestur politis belaka. Namun, juga benar-benar membantu meniadakan permasalahan perjudian secara komprehensif dan memberi manfaat yang terbaik bagi masyarakat,” papar Wayan.
Menurutnya memperkuat filter pada infrastruktur dan jaringan teknologi melalui pemantauan (patrol) ketat di ruang siber merupakan hal yang menjadi indikator strategis. Penguasaaan dan penginderaan dalam teknologi harus dilakukan secara luas, bukan hanya mengidentifikasi pengguna, yang biasanya hanya iseng atau random masuk ke laman atau lokasi judi online.
“Patroli ini tidak hanya menyasar pada judi online, namun juga semua hal yang mencurigakan atau menjurus pada tindak pidana dan kejahatan terorganisasi,” tandas Wayan. (Dis/P-5)
MENTERI Komdigi menjelaskan 104.819 situs judi online telah ditutup sejak pembentukan Desk Pemberantasan Perjudian Daring, 4 November 2024. 380.000 sebulan pemerintahan baru.
KEPALA Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian mengakui website atau sistem pemerintahan yang banyak disisipi situs judi online karena lemah pengawasan.
Sejauh ini sudah 14 orang ditetapkan tersangka. Sebanyak, 11 orang pegawai dan staf ahli Komdigi dan tiga lainnya pihak swasta.
Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online sejak 17 Juli 2023 sampai sekarang telah menutup akses ke sekitar 3,4 juta konten terkait perjudian daring.
DPR menekankan pentingnya memberikan efek jera terhadap bandar judi online. Jika tidak ada efek jera baik secara hukum maupun moral terhadap dalang dari judi online.
Polri sedang mengejar para bandar judi online dengan melacak aset dari hasil perputaran uang pelaku.
Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan bahwa judi daring belum memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Bandar judi online melalui situs Ganas 69, Jeju.LOL dan Zigzag, telah sekitar 1 tahun menggelontorkan dana kepada para admin media sosial gangster.
Dalam penggerebekan, polisi juga mendapat barang bukti berupa uang taruhan Rp14 juta, 31 unit sepeda motor yang ditinggal lari pemain dan penonton serta 19 ayam aduan.
Polri masih menggali sosok T, pengendali judi online yang diungkap Benny.
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved