Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
LANGKAH penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita ttas dan ponsel milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto tuai polemik. Selain dianggap melanggar hak asasi, langkah penyidik KPK tersebut juga dinilai telah melampaui kapasitasnya.
Hal ini disampaikan pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman menanggapi berbagai kasus yang terungkap di internal lembaga antirasuah tersebut. Dalam pandangannya, peristiwa di internal KPK terjadi lantaran adanya penurunan nilai di tubuh KPK, pelanggaran etik hingga kerontokan integritas.
Kondisi ini semakin memperlihatkan adanya guncangan krisis integritas yang luar biasa sedang melanda KPK. Padahal seharusnya, lembaga antirasuah itu bisa menjadi sebagai contoh dan patron integritas oleh masyarakat.
Baca juga : Pemanggilan Hasto oleh KPK Disorot, Pengamat: Kok Baru Sekarang?
"Betul-betul sebuah problem etik dan ini sangat serius karena berdampak buruk. Penyidik KPK bertindak melampaui otoritasnya," katanya dalam keterangan resminya, Selasa (11/6).
Hasto pun merasa keberatan setelah HP miliknya disita saat diperiksa KPK. Terlebih, pemeriksaan Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK masih berstatus saksi.
Padahal hanya barang milik tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi bisa disita KPK. Barang-barang yang disita KPK dari Hasto adalah dua ponsel, catatan, dan agenda.
Baca juga : Ponsel Hasto PDIP Disita, Ketua KPK: Untuk Cari Harun Masiku
Barang-barang itu disita melalui staf Hasto bernama Kusnadi yang saat itu dipanggil penyidik KPK ke lantai dua ruang pemeriksaan. Penyidik KPK meminta Kusnadi menyerahkan tas dan gawai Hasto.
"Dibilangnya dipanggil Pak Hasto, tapi ternyata tidak. Ini kan bentuk pengelabuan atau penipuan. Proses yang berlangsung juga cacat etis, pencederaan hukum dan supremasi hukum tidak berjalan," tambahnya.
Tindakan KPK terkait menyita HP milik Hasto bisa berujung digugat Praperadilan hingga dilaporkan ke Dewan Pengawas lembaga antirasuah itu sebagai pelanggaran Etik. Tak ayal KPK tidak cermat membaca ketentuan pasal 46 dan 47 UU No.19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 20 Tahun 2002 Tentang KPK.
Baca juga : KPK Tegaskan Penyitaan Barang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Atas Surat Perintah
Sebagai seorang saksi yang keterangannya diperlukan KPK, maka Hasto layaknya diposisikan sebagai mitra Penyidik sehingga harus dihormati, karena dari Hasto KPK berharap memperoleh informasi dan bukti untuk membuat perkara menjadi lebih terang.
Sikap penyidik KPK terhadap Hasto, ditambahkannya, juga mengindikasikan pandangan publik terkait kondisi politik. Banyak pihak juga mengatakan KPK berpotensi menjadi alat politik untuk Pemilu 2024. KPK diduga melakukan pengistimewaan kepada penyelenggara negara manapun, termasuk politikus.
KPK dipandang sudah tidak lagi independen karena berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Sebab, RUU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 2019 dimanfaatkan Presiden Joko Widodo untuk menjadikan KPK sebagai alat politik menghadapi Pemilu 2024.
"Sulit membantah jika ada anggapan bahwa KPK menjadi alat negara, politisasi juga menjadi sangat masuk akal karena menjelang Pilkada 2024 dan kerenggangan di elit partai politi," tambahnya.(Z-8)
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK menanggapi pernyataan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat agar segera mencari dan menangkap Harun Masiku untuk mewujudkan rasa keadilan dalam kasus yang menjerat Hasto
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KETUA DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menilai vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak adil, selama buron Harun Masiku belum tertangkap
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Legislator fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa Thailand dan Kamboja sama-sama anggota Konferensi Asia Afrika yang digagas Bung Karno
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved