Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta penjabat (Pj.) kepala daerah yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera mengundurkan diri apabila berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mendagri mengimbau pengunduran diri diajukan paling lambat pertengahan bulan Juli 2024. Sebab, masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Khusus untuk Pj. saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi [pengunduran diri] kepada saya, kepada Mendagri,” ujarnya dikutip dari rilis Kemendagri, Selasa (11/6).
Baca juga : Mendagri Bakal Ganti Pj yang Maju Pilkada pada Pertengahan Juli 2024
Lebih lanjut, Mendagri menegaskan Pj. kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran, akan tercatat berhenti secara terhormat.
Namun, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, Mendagri yang akan langsung memberhentikannya. Pilkada akan digelar November 2024.
“Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini [tidak taat aturan main], kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh,” jelas Mendagri.
Baca juga : Seleksi CASN Rawan Recoki Pilkada
Ia menjelaskan ketentuan proses pengunduran diri itu dibuat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan Pj. kepala daerah guna pemenangan Pilkada.
Adapun SE yang dimaksud Mendagri yakni Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 tertanggal 16 Mei 2024.
Selain mengatur tenggat waktu pengajuan pengunduran diri, surat tersebut juga berisi aturan antara lain mengenai ketentuan agar Pj. kepala yang mengundurkan diri, dapat sekaligus mengajukan 3 nama calon pengganti.
Usulan itu disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi yang dapat mengajukan 3 nama calon Pj. gubernur. Sementara gubernur/Pj. gubernur mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota. Kemudian DPRD kabupaten/kota mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota. (Z-8)
Sebelum Wiyagus, ada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang merupakan Kapolri pada 2016-2019. Lalu, Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir yang juga polisi.
Tito minta daerah segera menandatangani atau menyalurkan NPHD untuk kebutuhan pilkada.
Tito Karnavian meminta semua komponen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggenjot realisasi belanja tahun anggaran (TA) 2023.
Menurut dia, permasalahan di DKI Jakarta yang akan diselesaikan adalah soal macet, polusi, dan sampah.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa pembangunan di desa selalu menjadi prioritas Pemerintahan Presiden Jokowi. Hal itu juga sejalan dengan upaya mencegah tingginya angka urbanisasi.
Pemerintah menyiapkan bantuan Rp15-60 juta untuk rumah rusak akibat bencana di Sumatra. Namun, pencairan masih menunggu Inpres dan proses validasi data
Mendagri Tito Karnavian meminta praja IPDN menerapkan ilmu pemerintahan untuk membantu pemulihan Aceh Tamiang pascabencana.
Mendagri Tito Karnavian mengirim 1.132 praja IPDN untuk mempercepat pemulihan pemerintahan dan layanan publik pascabencana di Aceh Tamiang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyalurkan 106 ribu pakaian baru dari perusahaan garmen untuk korban banjir dan longsor di Sumatera dan Aceh, guna memenuhi kebutuhan sandang pengungsi.
Mendagri mengatakan telah mengunjungi sejumlah lokasi pengungsian dan menyaksikan secara langsung kondisi warga yang memprihatinkan, terutama terkait kebutuhan sandang.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bantuan 30 ton beras untuk korban bencana di Medan bukan berasal dari pemerintah UEA, melainkan dari organisasi Bulan Sabit Uni Emirat Arab
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved