Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, memberi ultimatum kepada daerah yang belum menyelesaikan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) dan penyaluran dana Pilkada. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Wilayah Sulawesi, Kalimantan dan Maluku.
Tito minta daerah segera menandatangani atau menyalurkan NPHD untuk kebutuhan pilkada. Daerah pun diberi waktu hingga 9 Juli 2024 untuk bisa menyelesaikan NPHD-nya.
"Jika sampai tanggal 9 Juli 2024 NPHD belum ditandatangani, dan dana belum ditransfer, Kemendagri akan menerjunkan tim ke daerah tersebut untuk investigasi," seru Tito, Rabu (29/6) di Makassar.
Baca juga : Mendagri Wajibkan Pj Maju Pilkada Mengundurkan Diri
Mantan Kapolri ini menegaskan, investigasi dilakukan untuk mengetahui apakah ada masalah dana di daerah itu. "Masalah dana dibedah, apakah memang tidak ada uang, uangnya ditahan, atau sengaja ditahan," tegasnya.
Sehingga daerah diberi keringanan untuk merealisasikan anggaran Pilkada dengan dua tahap, yaitu 40 persen pada 2023 dan 60 persen pada 2024. "Kenapa dibagi dua? Karena ada daerah-daerah yang keuangannya lemah. Termasuk juga karena PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang rendah, serta berharap dari dana transfer pusat, khususnya daerah pemekaran," tambah Tito
Meski demikian, dia memaksa daerah yang menunda penyaluran dana untuk segera mencairkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan pengawas pemilu (Bawaslu) dan aparat keamanan.
Baca juga : Mendagri Tito: Dana Pengawasan Pilkada di 23 Daerah Aceh belum Terealisasi
"Gunakan dana yang ada, reguler maupun dana bantuan tak terduga (BTT) gunakan itu, kalau memerlukan dasar hukum, saya akan keluarkan surat edaran untuk membiayai agar sukses kegiatannya (Pilkada)," lanjutnya.
Karenanya, memang kata Tito, pemerintah daerah memiliki peran krusial dalam hal anggaran terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Anggaran bagaikan denyut nadi bagi kelancaran pesta demokrasi di tingkat lokal. Tanpa anggaran yang memadai, roda Pemilu dan Pilkada bisa tersendat, bahkan terhenti.
"Tapi, saya yakin akan dilaksanakan. Kalau itu tidak ada anggaran kita akan meminta supaya dari Kementerian keuangan untuk mengirimkan dana hak daerah untuk mendapatkan dana transfer DAU-nya untuk dipercepat. Agar periode berikutnya itu kan setiap tiga bulan untuk dikirimkan, dipercepat beberapa bulan ke depan sebagian untuk menutup agar bisa digunakan saat Pilkada. Sebagian lagi digunakan untuk operasional," urai Tito (Z-8)(
WALI Kota Depok Idris Abdul Shomad ditegur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantaran memakai masker yang dikhususkan bagi tenaga medis.
Penyelesaian persoalan itu ditunjukkan dengan penyerahan lahan hibah untuk pendirian tempat ibadah dari Pemkot Bogor kepada pihak GKI Pengadilan.
Menurut dia, permasalahan di DKI Jakarta yang akan diselesaikan adalah soal macet, polusi, dan sampah.
Dia membenarkan Tito Karnavian sempat hadir di salah satu rumah sakit rujukan penanganan pandemi virus korona itu.
Secara spesifik, Tito memberikan dua arahan kepada Angkie Yudistia dalam upaya membuat kebijakan yang mengakomodasi pemenuhan hak-hak disabilitas kepada pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib diberlakukan di sejumlah tempat.
Atas tujuan apa sebenarnya Mendagri memutuskan Sumut menjadi pemilik baru empat pulau itu? Adakah agenda tersembunyi baik ekonomi atau politik?
Waktu pelantikan tak perlu terus diundur, sementara kepala daerah terpilih sudah siap untuk dikukuhkan.
Untuk yang dari ASN, TNI, Polri sebelum tanggal 22 September penetapan mereka sudah harus mengundurkan diri, atau berhenti dari jabatannya.
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Mendagri Tito Karnavian sepakat dibentuk Panitia Kerja (Panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan surat terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada dengan DPR RI sejak 22 Januari 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved