Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/6) malam. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut (Kuncoro) dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Ketua Majelis Djuyamto saat membacakan vonis yang dikutip pada Selasa (11/6).
Mantan Direktur Utama PT TransJakarta itu juga didenda Rp1 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Jadi Tersangka Korupsi Bansos Beras, Eks Dirut Transjakarta Penuhi Panggilan KPK
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan,” ucap Djuyamto.
Kuncoro tidak kena hukuman pengganti dalam kasus ini. Sedangkan lima terdakwa lain mendapatkan hukuman tersebut.
Terdakwa Ivo Wongkaren diberikan vonis delapan tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar subsider setahun penjara.
Baca juga : KPK Dalami Aliran Dana Kasus Bansos ke Caleg PAN Faisal Harris
“Dan uang pengganti Rp62.591.907.120 subsider lima tahun,” ujar Djuyamto,
Sementara itu, terdakwa Roni Ramdani dikenakan vonis penjara enam tahun dan enam bulan. Dia juga diberikan pidana pengganti Rp1 miliar subsider setahun penjara.
“Dan uang pengganti Rp28.150.700.000 subsider tiga tahun,” kata Djuyamto.
Baca juga : Eks Dirut PT BGR Sebar Duit Korupsi Bansos Beras ke Banyak Pihak
Terdakwa Budi Santoso dan April Churniawan diberikan vonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan setahun.
Budi tidak diwajibkan membayar uang pengganti. Tapi April dibebankan dengan vonis bayar uang ke negara sebesar Rp1.275.000.000 atau dikurung selama dua tahun.
Hakim menilai hukuman itu pantas untuk para terdakwa. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Lalu, kelakuan mereka membuat negara merugi.
Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni mereka sopan dalam persidangan. Para terdakwa juga belum pernah menjalani hukuman pidana.
“Program penyaluran beras yang telah dilaksanakan oleh para terdakwa telah terlaksana dan sampai kepada para penerima,” tutur Djuyamto. (Z-3)
Presiden Jokowi telah menyetujui untuk melanjutkan pemberian bantuan pangan beras 10 kg per bulan bagi 22 juta lebih Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Meski tidak akan sampai Desember 2024.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bantuan sosial beras (bansos beras) sebesar 10 Kilogram (Kg) berpeluang dilanjutkan hingga Desember 2024.
Hingga akhir 2023, daerah rawan pangan yang sebelumnya berjumlah 74 kabupaten/kota kini sudah berkurang menjadi 68 kabupaten/kota.
PEMERINTAH menyiapkan total Rp28,8 triliun untuk menggulirkan bantuan sosial hingga Juni 2024. Dana tersebut untuk dua program bansos, yakni bantuan pangan dan bantuan langsung tunai (BLT).
HARGA beras medium kini sudah mendekati Rp14.000 per kg.
Kemensos bersama Badan Gizi Nasional (BGN) mematangkan skema pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
PEMERINTAH Kota Padang menyalurkan santunan kematian dari Kementerian Sosial RI kepada ahli waris korban bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda pada akhir November 2025 lalu.
Kemensos mengirimkan Tim Asesmen khusus ke Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk memverifikasi status sosial ekonomi keluarga YBS.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengirim Tim Asesmen ke Ngada, NTT, untuk mendalami kondisi keluarga YBS, anak SD yang bunuh diri beberapa waktu lalu.
Kemensos menonaktifkan 13,5 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sepanjang 2025.
Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved