Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo menyebar uang hasil rasuah terkait bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) dan kawan-kawan dan aliran uang lainnya yang mengalir ke beberapa pihak terkait lainnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (5/9).
Tiga saksi itu yakni mantan Relationship Manager KCU BCA Wisma Asia Dipa, dan dua pihak swasta Antino Sadel, serta Eko Antoro. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut pihak yang turut menerima aliran haram ini.
Baca juga: Komisi Penyandera Kasus (KPK) Dugaan Korupsi Capres-Cawapres 2024
KPK sejatinya bakal mendalami dugaan ini dengan memanggil Direktur Paramitra Properindo Kwo Swie Lie alias Sunny. Namun, dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik. "Tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," ucap Ali.
KPK bakal memanggil ulang Sunny. Dia diharap kooperatif. "KPK ingatkan untuk kooperatif hadir," ujar Ali.
Baca juga: Jaksa Tak Terima Lukas Enembe Ucapkan Kalimat Kotor di Persidangan
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.
Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.
Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
KPK akan tetap memproses Kuncoro Wibowo, meski ia mengaku tidak menerima uang terkait rasuah bansos beras.
Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero Muhammad Kuncoro Wibowo memenuhi panggilan KPK tekait kasus bansos kemensos.
KPK mendalami adanya perintah dari Kuncoro Wibowo untuk membuat dokumen fiktif penyaluran bansos di Lampung dan Medan.
KPK menyatakan memiliki bukti manipulasi penyaluran bansos beras di kemensos.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan menggandeng lembaga independen dalam pemilihan dan perekrutan jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk mantan Dirut BGR Muhammad Kuncoro Wibowo karena terbukti bersalah dalam korupsi pengadaan bansos beras.
Presiden Jokowi telah menyetujui untuk melanjutkan pemberian bantuan pangan beras 10 kg per bulan bagi 22 juta lebih Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Meski tidak akan sampai Desember 2024.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bantuan sosial beras (bansos beras) sebesar 10 Kilogram (Kg) berpeluang dilanjutkan hingga Desember 2024.
Hingga akhir 2023, daerah rawan pangan yang sebelumnya berjumlah 74 kabupaten/kota kini sudah berkurang menjadi 68 kabupaten/kota.
PEMERINTAH menyiapkan total Rp28,8 triliun untuk menggulirkan bantuan sosial hingga Juni 2024. Dana tersebut untuk dua program bansos, yakni bantuan pangan dan bantuan langsung tunai (BLT).
HARGA beras medium kini sudah mendekati Rp14.000 per kg.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved