Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta Muhammad Kuncoro Wibowo tetap diproses secara hukum, meski menyebut dirinya tidak pernah menerima uang terkait dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Pasalnya tindakannya telah menguntungkan orang lain.
"Konsepnya di Pasal 2, Pasal 3 itu ada unsur pasalnya menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa (19/9).
Asep menjelaskan Kuncoro bisa tetap dijerat jika dia membantu perusahaan atau orang lain menikmati uang haram dari pengadaan bansos beras di Kemensos. Meski begitu, KPK tidak mengonfirmasi klaim tidak menerima uang yang dicetuskan mantan Dirut Transjakarta itu,
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Bansos Beras, Eks Dirut Transjakarta Penuhi Panggilan KPK
"Kami belum bisa menyimpulkan apakah benar tidak menerima untuk dirinya sendiri, atau mungkin orang terdekatnya," ucap Asep.
KPK menegaskan bakal menelusuri aliran dana dalam perkara ini. Kuncoro dipastikan bakal diseret ke meja hijau untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras Kuncoro Wibowo
Sebelumnya, Kuncoro bersumpah tidak menerima uang terkait dugaan korupsi pengadaan bansos untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dalam program keluarga harapan (PKH) di Kemensos.
"Enggak lah. bukan ya, enggak tipe gitu saya. Demi Allah enggak ada lah saya (terima), demi Allah enggak ada sepeser pun enggak ada," kata Kuncoro di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Kuncoro merasa yakin tidak terlibat dalam perkara ini. Mantan Direktur Utama TransJakarta itu juga meyakini tidak ada penerimaan melalui pihak ketiga yang mengatasnamakan dirinya. "Oh, enggak lah, insyaallah tidak ada (dari orang lain)," ucap Kuncoro. (Z-3)
Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk mantan Dirut BGR Muhammad Kuncoro Wibowo karena terbukti bersalah dalam korupsi pengadaan bansos beras.
Presiden Jokowi telah menyetujui untuk melanjutkan pemberian bantuan pangan beras 10 kg per bulan bagi 22 juta lebih Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Meski tidak akan sampai Desember 2024.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bantuan sosial beras (bansos beras) sebesar 10 Kilogram (Kg) berpeluang dilanjutkan hingga Desember 2024.
Hingga akhir 2023, daerah rawan pangan yang sebelumnya berjumlah 74 kabupaten/kota kini sudah berkurang menjadi 68 kabupaten/kota.
PEMERINTAH menyiapkan total Rp28,8 triliun untuk menggulirkan bantuan sosial hingga Juni 2024. Dana tersebut untuk dua program bansos, yakni bantuan pangan dan bantuan langsung tunai (BLT).
HARGA beras medium kini sudah mendekati Rp14.000 per kg.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mulai melakukan uji coba pelaksanaan Sekolah Rakyat di dua lokasi, yakni Sentra Handayani Jakarta dan Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi.
Dengan sistem tersebut, peserta didik di sekolah rakyat bisa menjadi anak-anak yang mampu bersaing di teknologi digital.
Apabila peserta tidak memenuhi tiga syarat tersebut, maka tidak dianggap masuk dalam PBI JKN, sehingga skema iuran BPJS Kesehatan bisa dibiayai oleh pemerintah daerah.
Gus Ipun menjelaskan proses lelang dilakukan secara resmi melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dengan nilai lelang sebesar Rp2.539.957.000.
SEBANYAK 39.157 warga penerima KIS dan PBI-JK Kemensos di Kota Tasikmalaya, yang mendadak dinonaktifkan kepesertaannya akan tetap mendapat pelayanan kesehatan.
SEBANYAK 39 ribu warga penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) Kemensos di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mendadak dinonaktifkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved