Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
Para hakim di seluruh Indonesia diingatkan kembali bahwa keadilan bukanlah sesuatu yang statis. Butuh keterlibatan aktif seorang hakim untuk menggali setiap sudut pandang, menyatukan berbagai perspektif dalam memutus perkara.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Sunarto menyampaikan pidato dalam pengukuhan guru besar kehormatan bidang hukum di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, hari ini.
”Ketika sebuah perkara diajukan kepada hakim, maka seharusnya hakim membawa lebih dari sekadar pengetahuan hukum formil," ujar Sunarto dalam orasi ilmiahnya yang berjudul "Makna Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Perkara Perdata".
Menurut Sunarto, hakim sebaiknya tidak hanya mengedepankan kebenaran formil dalam memeriksa suatu perkara, tetapi harus benar-benar menggali kebenaran materiil.
Baca juga : Harta Kekayaan Tiga Hakim Penyunat Vonis Ferdy Sambo dan Sosoknya
"Hakim haruslah menjadi pakar dalam keadilan, memahami konteks sosial, budaya, dan nilai-nilai kemanusiaan yang bersinggungan dengan kasus yang dia tangani,” kata Sunarto.
Baca juga: MAKI Anggap Lucu Komentar Alexander Tiba-tiba Dukung Revisi UU KPK
Pergeseran paradigma hakim dibutuhkan, dari bersikap pasif dalam penanganan perkara menjadi aktif menggali kebenaran untuk dapat mencapai putusan yang mampu mencerminkan keadilan sejati.
Baca juga : Sunarto Terpilih, MA Diharapkan Hasilkan Putusan Berkualitas
"Perdebatan mengenai mendahulukan kebenaran formil atau materiil tidak lagi relevan. Hakim perdata dituntut aktif menggali kebenaran subtantif," ujar pria kelahiran kabupaten Sumenep ini.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan pentingnya integritas seorang hakim. Integritas, baginya, bukan hanya tentang tidak menerima suap atau tidak terlibat kasus korupsi.
Lebih dari itu, integritas juga berkaitan dengan menjaga konsistensi dalam menjalankan prinsip-prinsip keadilan, bahkan ketika dalam kondisi yang sangat tidak nyaman dan berisiko atau tidak dapat dilaksanakan.
Baca juga : Jaksa KPK Antisipasi Potensi Manipulasi Barang Bukti Hakim Agung Nonaktif
Rektor Universitas Airlangga Mohammad Nasih mengapresiasi capaian Sunarto. Menurutnya Sunarto mampu menjadi teladan dalam penegakan integritas seorang hakim. Bahkan, Nasih bercerita, Sunarto menunggu lama proses acara pengukuhannya karena harus mengumpulkan dana.
"Pak Sunarto ini contoh yang bisa menegakkan integritas dan menjadi teladan. Sebenarnya SK guru besarnya sudah saya tandatangani sejak 24 Januari (2024), namun proses pengukuhan tidak segera digelar karena dananya belum terkumpul. Nunggu 6 bulan, beliau nabung untuk menggelar pengukuhan ini," tutur Nasih.
Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin dalam testimoninya menyampaikan bahwa pencapaian Sunarto merupakan kebanggan bagi mahkamah agung dan jajaran peradilan. "Saya menghimbau dan mengajak terutama jajaran peradilan. Marilah berlomba-lomba menuntut ilmu," ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga hadir dalam pengukungan profesor kehormatan bagi Sunarto mengapresiasi terobosan yang ditawarkan. Menurut Yasonna, pandangan ilmiah Sunarto bahwa hakim perdata dituntut lebih aktif menggali kebenaran materiil bisa menjadi hasanah baru dalam dunia peradilan, terutama perdata.
"Banyak contoh, bukti formil seperti akta notaris secara hukum sah, namun terkadang subtansinya manipulatif, sehingga perlu melakukan pencarian kebenaran subtantif yang lebih mendalam," ujarnya.
Turut hadir dalam acara itu antara lain Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua PP Muhammadiyah Prof. Khaedar Nasir, mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, , Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Ketua KPK Nawawi Pomolango, Anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Harjono, serta Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Isma Yatun. (P-2)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Bangsa ini tidak hanya hidup dalam dokumen resmi atau peta, melainkan dalam percakapan, cerita, dan ruang komunikasi yang kita bangun bersama.
Rektor Unas El Amry Bermawi Putera mengungkapkan sepanjang 2025 Unas menghasilkan enam guru besar dari berbagai disiplin ilmu sehingga kini total guru besar Unas mencapai 31 orang.
UNIVERSITAS Terbuka (UT) kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas akademik dan memperluas kontribusi keilmuan yang berdampak bagi masyarakat
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum, menyatakan telah membentuk Tim Pemeriksa yang beranggotakan tujuh orang untuk mengusut dugaan tersebut.
UNIVERSITAS Chung di Malang, Jawa Timur, mengukuhkan Prof. Dr. Pieter Sahertian, M.Si sebagai guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis bersama Prof. Dr. Anna Triwijayati, M.Si, Senin (7/7).
Diperlukan formula hukum pemberantasan melalui penegakan hukum terhadap mafia tanah, penguatan peran satgas mafia tanah dan KPK, serta pembentukan pengadilan khusus pertanahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved