Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jabatan Honorary Chairman di Kongres Advokat Indonesia Diaktifkan Lagi

Andhika Prasetyo
09/6/2024 15:15
Jabatan Honorary Chairman di Kongres Advokat Indonesia Diaktifkan Lagi
Kongres Advokat Indonesia menetapkan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai Honorary Chairman.(Kongres Advokat Indonesia)

Kongres Advokat Indonesia (KAI) memutuskan untuk mengaktifkan kembali jabatan Honorary Chairman pada Kongres IV KAI 2024. Jabatan tersebut kini diberikan kepada Tjoetjoe Sandjaja Hernanto yang sebelumnya menjabat sebagai presiden kongres.

"Sebagai rasa penghargaan organisasi terhadap Presiden demisioner yang telah berjuang untuk organisasi, maka anggota Kongres memberikan kehormatan kepada Tjoetjoe sebagai Honorary Chairman," ujar pimpinan sidang Kongres IV KAI Aldwin Rahadian melalui keterangan tertulis, Minggu (9/6).

Sebelumnya, jabatan Honorary Chairman sempat dinonaktifkan sepeninggal wafatnya Adnan Buyung Nasution. Ia adalah sosok terakhir yang sempat memegang jabatan tersebut.

Baca juga : Kongres Advokat Indonesia Bahas Sistem Baru Kepemimpinan Organisasi

Aldwin menjelaskan bahwa Honorary Chairman merupakan jabatan yang diberikan sebagai rasa hormat kepada tokoh yang berjasa besar kepada organisasi. DI dalam Sidang Kongres IV dijelaskan pula bahwa Honorary Chairman merupakan kelengkapan struktural organisasi yang bertugas memberikan rekomendasi dan saran kepada Presidium DPP KAI.

Selain menetapkan Honorary Chairman, Kongres Advokat Indonesia juga menetapkan beberapa hal penting seperti mengganti sistem kepemimpinan dari model presidensil ke presidium.

"Alhamdulillah, Kongres juga telah memutuskan ada sembilan anggota Presidium KAI untuk kepengurusan periode 2024-2029," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan Kongres Advokat Indonesia harus memperjuangkan kemanusiaan dan keadilan di masyarakat. Pasalnya, para advokat adalah garda terdepan dalam memastikan setiap individu mendapat perlakuan yang adil di mata hukum.

Tidak ada alasan untuk mereka yang lemah secara sosial dan ekonomi, serta minim literasi hukum kemudian harus menjadi korban hukum yang membabi buta. Keberadaan advokat, khususnya anggota KAI, harus berdiri tegak memperjuangkan kemanusiaan dan keadilan di atas negara kita tercinta ini," ucap Bamsoet. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya