Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MULAI 24 Juni nanti, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota bakal kembali mendatangi rumah-rumah warga untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dalam rangka memutakhirkan data pemilih pada Pilkada 2024. Proses coklit bakal berlangsung selama satu bulan.
Anggota sekaligus koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, basis data coklit untuk coklit adalah Model A daftar pemilih telah dipetakan oleh jajaran KPU kabupaten/kota.
"Coklit dilakukan dalam waktu satu bulan, dari rumah ke rumah," ujarnya setelah acara Simulasi E-Coklit untuk Pilkada Serentak 2024 di Jakarta, Kamis (6/6).
Baca juga : DJSN Imbau Parpol Peserta Pemilu Agar Saksi TPS Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Betty, perbedaan proses coklit kali ini dibanding saat Pemilu 2024 lalu terletak pada jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS). Pada Pemilu 2024, satu TPS maksimal diisi oleh 300 pemilih. Sementara, jumlah pemilih terbanyak dalam satu TPS pada Pilkada 2024 adalah 600 orang.
"Itu tergantung pada kondisi geografis, tapi dengan tetap memperhatikan satu KK (kartu keluarga) itu dalam satu TPS," terangnya.
Selama proses coklit, KPU membekali petugas pantarlih dengan sistem informasi khusus, yakni e-Coklit. Betty menjelaskan, sistem informasi itu untuk memudahkan petugas dalam meng-input data ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Sehingga, data yang sudah masuk dapat disupervisi dan dimonitoring dengan cepat.
Baca juga : Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Capai 205 Juta. KPU: Masih Dapat Berubah
KPU, sambung Betty, juga sudah melakukan evaluasi terhadap proses coklit pada Pemilu 2024 lalu. Selama proses coklit Pilkada 2024, pihaknya meminta komisioner KPU kabupaten/kota untuk masuk ke dalam grup aplikasi pesan singkat WhatsApp pantarlih.
"Sehingga mereka bisa menjadi orang yang ditanya. Kalau ada pertanyaan jadi orang nomor pertama lah terkait dengan persoalan coklit di lapangan," jelasnya.
Di sisi lain, Betty juga mengatakan proses coklit dapat ditunda dengan kondisi ancaman keamanan. Ia mengungkap telah mendapat laporan dari jajaran di Papua Pegunungan mengenai situasi keamanan di sana. Menurut Betty, faktor keselamatan petugas pantarlih harus menjadi yang utama selama pelaksanaan coklit.
"Petugas pantarlih itu biasanya orang lokal, tapi kalau orang lokalnya menemukan kesulitan, sebaiknya di-postpone dulu karena masih punya waktu 30 hari," kata Betty.
"Dan sebelum mereka turun, mereka harus koordinasi dulu dengan tokoh setempat, biasanya RT/RW. Ketika mereka sudah bertemu dengan RT/RW, biasanya RT/RW yang akan membantu mendistribusikan mereka ke rumah-rumah warga," tandasnya. (Tri/Z-7)
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Bawaslu menemukan dugaan adanya ribuan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang terlibat dalam partai politik.
Bawaslu DKI Jakarta menyebut ada empat Pantarlih yang diduga menggunakan joki untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) calon pemilih Pilkada 2024.
Temuan petugas pemutakhiran data pemilih di Cimahi terkait adanya rumah yang ditinggali lebih dari satu KK memang lumrah ditemukan hampir di seluruh kelurahan
Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih akan diberikan gaji atau honor. Lalu, kapan gaji Pantarlih diberikan?
Bawaslu berkomitmen untuk mengawal hak pilih masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved