Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, mengatakan Pemilu Legislatif (Pileg) DPD daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) adalah tidak sah. Hal ini karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjalankan putusan pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, yang sudah inkracht.
Hal ini disampaikan Maruarar saat menjadi saksi ahli dalam persidangan lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat yang dimohonkan oleh Irman Gusman. Sidang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo yang menjadi Ketua Panel Hakim I.
Maruarar juga menyinggung tentang KPU yang mengabaikan putusan PTUN Jakarta, yang meminta Irman Gusman dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT). "Ketika diteruskan Pemilu dengan daftar calon tetap yang diteruskan KPU, pastilah kalau saya berpendirian dengan dasar ini pemilu DPD yang sudah berlangsung ini, kemudian putusan 360 pasti tidak sah dan batal, kalau saya tambahkan lagi, demi hukum batal," kata Maruarar, Senin (3/6).
Baca juga : Selisih Satu Suara, MK Minta Surat Suara Dihitung Ulang di Sidang Pembuktian PHPU Pileg
Sikap KPU yang mengabaikan putusan PTUN merupakan sikap yang melanggar profesonalitas, jujur, adil kepastian hukum dan sikap independen KPU, mengakibatkan keputusan KPU nomor 1563 tahun 2023 tentang DCT anggota DPD dalam Pemilu 2024 dan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang DPD 2024 untuk daerah Sumbar adalah batal demi hukum.
Dalam persidangan itu, juga memberikan penjelasan ke Ketua KPU, Hasyim Asyari, tentang tidak perlunya pencabutan hak politik bagi mereka yang sudah menjalani masa jeda lima tahun. Hal ini disampaikan Suhartoyo menanggapi Ketua KPU mengenai diskualifikasi Irman Gusman dalam pencalonan sebagai anggota DPD RI.
Suhartoyo memberikan penjelasan, bahwa jika KPU mncermati putusan MK terhadap mereka yang sudah dikasih masa jeda lima tahun, maka tidak relevan lagi dikenakan pencabutan hak politik. Meskipun itu tidak diamarkan, tetapi itu ada dalam pertimbangan MK.
Tidak itu saja, Suhartoyo juga menyinggung masalah sikap yang berbeda Ketua KPU dalam menanggapi putusan pengadilan. “Itukan ada putusan yang diperintah MK, yang bapak contohkan soal pimpinan partai tadi. Sementara ini ada putusan yang sudah inkracht kok malah bedakan?. Kalau itu dihadap-hadapkan apakah sama-sama mematuhi putusan badan peradilan atau bukan kan? Kok tindak lanjutnya berbeda,” ungkap Suhartoyo.
Sementara itu, koordinator tim kuasa Irman Gusman, R. Ahmad Waluya, menegaskan optimisnya atas kabulkan perkara tersebut. ”Saya sangat optimis, perkara tersebut kabul. Karena, syarat jeda lima tahun itu terbukti tidak berlaku untuk diri Pak Irman,” kata Ahmad Waluya. (Z-8)
Ward Berenschot mengusulkan pemilihan kepala daerah yakni mengintegrasikan Pilkada dan pemilihan legislatif daerah (Pileg) DPRD untuk menekan ongkos politik
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
pada Pileg 2024, PDI Perjuangan telah ditinggal Joko Widodo yang diusung partai tersebut pada dua kali Pilpres, yakni 2014 dan 2019.
Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) menilai, setiap partai politik penting untuk melakukan evaluasi secara internal.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
PENGAMAT politik Hendri Satrio menilai bahwa rencana pertemuan antara presiden terpilih Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri adalah hal yang baik bila itu terjadi.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
KONSISTENSI Ketua Komite II DPD Badikenita B.R. Sitepu, dalam memperjuangkan nasib petani mendapatkan pengakuan tertinggi negara.
Sekretariat Jenderal DPD RI menggelar pelepasan pegawai purna tugas, alih tugas, dan pensiun sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian kepada institusi.
Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal, memimpin acara penghormatan dan pelepasan bagi sejumlah mantan pimpinan serta pejabat Setjen DPD RI
Setjen DPD RI meraih Juara II Penghargaan Reksa Bandha 2025 pada Kategori I Kualitas Pelaporan Barang Milik Negara (BMN).
DPD RI meraih predikat Informatif pada IKIP 2025 dengan nilai 98,11 dan masuk 10 besar lembaga negara paling terbuka informasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved