Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KETUA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin meminta Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti penyelidikan terhadap kasus pemalsuan pelat DPR RI. Hal itu menyusul perkembangan terbaru bahwa Polda Metro Jaya kembali menangkap beberapa orang pelaku, di mana salah satunya melakukan pemalsuan enam pelat DPR RI secara sekaligus. Tak hanya pelat dinas, oknum tersebut juga memalsukan Kartu Tanda Anggota (KTA) DPR.
“Pemalsuan enam pelat DPR RI ini sekaligus kan luar biasa. Jadi, harapan kami kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka sehingga kita bisa mengetahui tujuan motif tersangka tersebut,” ujar Imron Amin dalam keterangan video yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (31/5).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini berharap agar ke depannya terkait kasus pemalsuan ini agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Termasuk, apabila ada oknum anggota DPR RI yang terlibat agar dilaporkan kepada MKD dan akan kami tindaklanjut untuk dilakukan penyelidikan terhadap oknum tersebut,” tegasnya.
Baca juga : MKD akan Tindak Tegas Pemalsu Pelat Nomor Kendaraan DPR RI
Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang terkait pemalsuan pelat dinas khusus DPR dan KTA. Kelimanya itu antara lain berinisial RH, A, AW, MTH, dan MIM.
“Jadi updatenya adalah penambahan tersangka yang ditahan, dari lima orang menjadi enam orang,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (31/5).
Dua di antaranya berinisial HI sebagai pengguna pelat palsu, sedangkan empat lainnya merupakan pembuat. “Tersangka RH adalah pengguna pelat, STNK, dan ID card palsu, sejumlah enam plat. Kemudian, tersangka A adalah perantara pembuat pelat, STNK, dan pelat palsu,” terang Ade Ary.
“Kemudian AW adalah perantara pembuatan pelat, STNK, dan ID card palsu. Yang keempat tersangka MTH adalah pembuat pelat, STNK, ID card palsu. Yang kelima tersangka MIM, itu adalah pembuat pelat,” pungkasnya. (Parlementaria/Z-7)
MKD DPR RI akan memanggil anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani imbas pernyataannya yang dianggap seksis terkait ide naturalisasi dalam rapat Komisi X DPR beberapa hari lalu.
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) menunda pemanggilan terhadap anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka terkait usulan pembatalan PPN 12%.
MKD memutuskan Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yulius Setiarto bersalah terkait tuduhan berkaitan partai cokelat (parcok).
MKD DPR RI memberikan sanksi teguran tertulis terhadap anggota DPR dari Partai Gerindra Nuroji terkait pernyataannya soal naturalisasi timnas.
ANGGOTA DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yulius Setiarto dilaporkan ke MKD soal Partai Cokelat (Parcok) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adang Daradjatun mengatakan pihaknya sedang meminta klarifikasi dari para anggota DPR yang diduga bermain judi online.
Salah satu langkah strategis yang kini mulai diadopsi adalah penggunaan barcode atau QR code sebagai identitas digital untuk menjamin keaslian barang.
TIM Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menolak hasil penyelidikan Bareskrim Polri atas pengaduan mereka terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
POLRI terus mengusut kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hakim Juan Merchan memutuskan vonis bersalah Donald Trump dalam kasus pemalsuan catatan bisnis terkait pembayaran uang tutup mulut tidak boleh dibatalkan.
Dia mengaku tidak mau menyerah begitu saja dan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan akhirnya didapatkan dengan keluarnya vonis hakim Mahkamah Agung.
Salah satu pelanggaran yang marak terjadi di masyarakat adalah air galon bermerek dipalsukan dan dijual ke masyarakat dengan harga yang lebih murah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved