Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Dewan Pers, Ninik Rahayu mengingatkan insan pers agar tetap menjunjung objektivitas dalam menjalankan tugas-tugasnya. Ia pun mengingatkan, pers harus bersifat independen.
"Objektivitas berarti tidak membunyikan keinginan publik, tapi kebutuhan publik," kata dia dalam Workshop Peliputan Pemilu & Pilkada 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (28/5).
Pers, tambah dia, bukan menjadi berpihak pada pemerintah, berpihak pada kandidat, ataupun berpihak pada partai politik, melainkan berpihak pada yang dibutuhkan publik.
Baca juga : Dewan Pers : Pers Harus Jadi Penjernih Informasi Di Masa Pandemi
Ia juga mengingatkan, pers untuk selalu melakukan cek dan kroscek atas data dan informasi yang didapat dan memberitakannya secara cover both side.
Anggota Dewan Pers periode 2016-2019, Jimmy Silalahi mengingatkan empat hal peran penting pers dalam pemberitaan Pemilu. Pertama, pemberitaan pers memberikan pendidikan pada pemilih tentang demokrasi dan pemilu sebagai salah satu sarana mencapai demokrasi.
Kedua, mengedukasi public untuk terhindar dari misinformasi, disinformasi, dan malinformasi seputar Pemilu. Ketiga, meningkatkan partisipasi pemilih untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu
Baca juga : Pembahasan Revisi RUU Penyiaran Ditunda, Dewan Pers Lakukan Kajian
"Terakhir, peran penting pers adalah menyuarakan kepentingan warga dalam demokrasi, terutama kelompok rentan dan termarginalkan dalam pembangunan," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Jimmy juga menyampaikan catatan kritis terkait pemberitaan Pemilu yang biasa dikeluarkan oleh pers. Pers cenderung hanya meliput soal capres dan cawapres beserta tim sukses masing-masing, tetapi kurang dalam memberitakan para caleg DPR, DPRD dan caleg DPD RI serta kerumitan Pemilu serentak 2024.
Ketua KPUD DIY, Ahmad Shidqi menyampaikan, peran pers sangat penting untuk mengedukasi masyarakat agar menggunakan hak pilihnya. Hal tersebut terbukti dari partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 yang mencapai 88,88 persen.
Baca juga : Pemerintah Soroti Keamanan Papua dalam Pilkada 2024
Partisipasi masyarakat Pilpres 2024 mencapai 88,88%. Sementara itu, pastisipasi masyarakat Pilkada 2020 di Kabupaten Bantul, Sleman, dan Gunungkidul juga meningkat sekitar 3-10 persen.
Ketua Bawaslu DIY, M Najib menyampaikan, ada gunung es dalam penyelenggaraan Pilkada. Hal itu didasari pada pelaksanaan Pemilu 2024.
"Pelanggaran (Pemilu) jauh lebih banyak dari yang ditangani Bawaslu. Sebagian besar sulit ditemukan oleh Bawaslu," kata dia.
Baca juga : Pilkada Diharapkan Bisa Berjalan Lebih Baik dari Pilpres
Ia menyebut, potensi adanya pelanggaran Pilkada yang bersifat massif, dilakukan di banyak tempat oleh banyak aktor pada saat bersamaan.
"Jumlah personal dan daya dukung pengawas sangat terbatas sehingga hanya sedikit potensi pelanggaran yang bisa dicegah dan sedikit indikasi pelanggaran yang dapat ditemukan oleh Pengawas Pemilu," kata dia.
Oleh sebab itu, partisipasi Media Pers dan masyarakat sangat diperlukan untuk ikut mencegah, mengawasi dan melaporkan temuan indikasi pelanggaran atau menyampaikan informasi awal pelanggaran pada Pengawas Pemilu (Pengawasan Partisipatif). (AT/Z-7)
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved