Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Dewan Pers, Ninik Rahayu mengingatkan insan pers agar tetap menjunjung objektivitas dalam menjalankan tugas-tugasnya. Ia pun mengingatkan, pers harus bersifat independen.
"Objektivitas berarti tidak membunyikan keinginan publik, tapi kebutuhan publik," kata dia dalam Workshop Peliputan Pemilu & Pilkada 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (28/5).
Pers, tambah dia, bukan menjadi berpihak pada pemerintah, berpihak pada kandidat, ataupun berpihak pada partai politik, melainkan berpihak pada yang dibutuhkan publik.
Baca juga : Dewan Pers : Pers Harus Jadi Penjernih Informasi Di Masa Pandemi
Ia juga mengingatkan, pers untuk selalu melakukan cek dan kroscek atas data dan informasi yang didapat dan memberitakannya secara cover both side.
Anggota Dewan Pers periode 2016-2019, Jimmy Silalahi mengingatkan empat hal peran penting pers dalam pemberitaan Pemilu. Pertama, pemberitaan pers memberikan pendidikan pada pemilih tentang demokrasi dan pemilu sebagai salah satu sarana mencapai demokrasi.
Kedua, mengedukasi public untuk terhindar dari misinformasi, disinformasi, dan malinformasi seputar Pemilu. Ketiga, meningkatkan partisipasi pemilih untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu
Baca juga : Pembahasan Revisi RUU Penyiaran Ditunda, Dewan Pers Lakukan Kajian
"Terakhir, peran penting pers adalah menyuarakan kepentingan warga dalam demokrasi, terutama kelompok rentan dan termarginalkan dalam pembangunan," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Jimmy juga menyampaikan catatan kritis terkait pemberitaan Pemilu yang biasa dikeluarkan oleh pers. Pers cenderung hanya meliput soal capres dan cawapres beserta tim sukses masing-masing, tetapi kurang dalam memberitakan para caleg DPR, DPRD dan caleg DPD RI serta kerumitan Pemilu serentak 2024.
Ketua KPUD DIY, Ahmad Shidqi menyampaikan, peran pers sangat penting untuk mengedukasi masyarakat agar menggunakan hak pilihnya. Hal tersebut terbukti dari partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 yang mencapai 88,88 persen.
Baca juga : Pemerintah Soroti Keamanan Papua dalam Pilkada 2024
Partisipasi masyarakat Pilpres 2024 mencapai 88,88%. Sementara itu, pastisipasi masyarakat Pilkada 2020 di Kabupaten Bantul, Sleman, dan Gunungkidul juga meningkat sekitar 3-10 persen.
Ketua Bawaslu DIY, M Najib menyampaikan, ada gunung es dalam penyelenggaraan Pilkada. Hal itu didasari pada pelaksanaan Pemilu 2024.
"Pelanggaran (Pemilu) jauh lebih banyak dari yang ditangani Bawaslu. Sebagian besar sulit ditemukan oleh Bawaslu," kata dia.
Baca juga : Pilkada Diharapkan Bisa Berjalan Lebih Baik dari Pilpres
Ia menyebut, potensi adanya pelanggaran Pilkada yang bersifat massif, dilakukan di banyak tempat oleh banyak aktor pada saat bersamaan.
"Jumlah personal dan daya dukung pengawas sangat terbatas sehingga hanya sedikit potensi pelanggaran yang bisa dicegah dan sedikit indikasi pelanggaran yang dapat ditemukan oleh Pengawas Pemilu," kata dia.
Oleh sebab itu, partisipasi Media Pers dan masyarakat sangat diperlukan untuk ikut mencegah, mengawasi dan melaporkan temuan indikasi pelanggaran atau menyampaikan informasi awal pelanggaran pada Pengawas Pemilu (Pengawasan Partisipatif). (AT/Z-7)
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved