Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menerangkan masih ada beberapa revisi Undang-undang yang dirumuskan DPR efek adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Nanti akan menyusul banyak lagi nih UU yang akan kita selesaikan semua yang pernah diajukan di MK karena itu memang masuk ke dalam kumulatif terbuka akibat putusan MK,” terang Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/5).
Dalam sidang paripurna ke-18 ini DPR RI baru menyetujui revisi untuk empat undang-undang yakni RUU Kementerian Negara, RUU TNI, RUU Polri, dan Keimigrasian jadi inisiatif DPR.
Baca juga : Revisi UU Kementerian Buat Unsur Profesional Semakin Minim
Supratman mengatakan dalam RUU TNI dan Polri yang kemudian banyak diusulkan oleh fraksi-fraksi adalah soal usia pensiun.
“Soal usia pensiun supaya memenuhi kesetaraan diantara semua Aparatur Sipil Negara baik itu TNI, Polri dan sebagainya,” paparnya.
Adapun DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara hingga RUU TNI jadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/5).
Baca juga : Baleg Pastikan RUU Kementerian Negara Jadi RUU Inisiatif DPR
Selain dua RUU di atas, DPR juga mengubah RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jadi RUU inisiatif DPR RI.
“Dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Apakah dapat disetujui?,” ungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Selasa (28/5).
“Setuju,” jawab para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna.
(Z-9)
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved