Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DUGAAN pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terhadap salah seorang perempuan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang sedang bergulir di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membayangi penyelenggaraan Pilkada 2024.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay mengatakan, meskipun secara teknis tahapan tidak terganggu, publik bakal memiliki persepsi tersendiri terhadap KPU sebagai lembaga penyelenggara Pilkada 2024 dalam kepemimpinan Hasyim. Itu berkaca dari bagaimana kekecewaan publik yang diluapkan terhadap KPU saat Pemilu 2024 pada Februari lalu.
"Dari segi tahapan penyelenggaraan yang sifatnya teknikal, peraturan, perkiraan saya tidak terganggu karena semua itu sudah jelas tahapannya harus bagaimana, siapa yang melakukan, dan kapan dilakukan. Tidak bergantung pada orang per orang sekalipun yang sedang diproses adalah ketua," kata Hadar kepada Media Indonesia, Minggu (26/5).
Baca juga : DKPP: Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Digelar Tertutup
Baginya, kasus pelanggaran etik yang menjerat orang per orang, khususnya pemimpin, tidak dapat dilepaskan dari kerja-kerja sebuah lembaga, termasuk KPU. Jika seorang pemimpin tersebut bermasalah, Hadar mengatakan bakal menimbulkan ketidakpercayaan publik atas lembaga yang dipimpin. Begitu pula sebailknya.
"Di dalam Pemilu 2024 kemarin, sebetulnya banyak pertanyaan dan kekurangyakinan dari publik, tapi kan itu berjalan begitu saja. Dengan sanksi DKPP peringatan keras berkali-kali, orang jadi skeptis meragukan pemilu," ujarnya.
Kendati demikian, Hadar menegaskan benar tidaknya dugaan asusila yang dilakukan Hasyim harus menunggu putusan oleh DKPP. Sidang perdana diketahui sudah digelar secara tertutup pada Rabu (22/5) lalu. Oleh karenanya, ia meminta DKPP segera mengambil keputusan atas perkara tersebut dengan keberanian tinggi dan bebas dari selama macam bentuk intervensi.
Terpisah, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan pihaknya berkepentingan untuk meciptakan suasana kondusif dalam sidang, termasuk perkara dugaan pelanggaran KEPP terkait asusila dengan teradu Hasyim.
"Dalam kondisi yang demikian pemeriksaan perkara dan pendalamannya dilakukan secara cermat dan berhati-hati sehingga fakta-fakta yang digali dan dalil-dalil yang akan dibuktikan menjadi terang," kata Raka. (Tri/Z-7)
Seorang pria yang kedapatan melakukan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A (Pantai Maju - Balai Kota), Kamis (15/1), telah diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Menurut dia, jika ada masalah, bukan berarti kebijakan taman yang buka 24 jam dihentikan karena taman yang dibuka 24 jam itu juga mendapat respons yang baik dari sejumlah warga.
POLISI mengungkap kasus distribusi konten pornografi dari grup Facebook Fantasi Sedarah yang memuat konten negatif terkait hubungan sedarah atau inses.
DIREKTUR Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan penanganan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Widyadharma
DI media sosial beredar video mengenai dugaan tindakan asusila dilakukan seorang dokter PPDS salah satu universitas ternama yang merekam mahasiswi saat mandi.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved