Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DUGAAN pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terhadap salah seorang perempuan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang sedang bergulir di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membayangi penyelenggaraan Pilkada 2024.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay mengatakan, meskipun secara teknis tahapan tidak terganggu, publik bakal memiliki persepsi tersendiri terhadap KPU sebagai lembaga penyelenggara Pilkada 2024 dalam kepemimpinan Hasyim. Itu berkaca dari bagaimana kekecewaan publik yang diluapkan terhadap KPU saat Pemilu 2024 pada Februari lalu.
"Dari segi tahapan penyelenggaraan yang sifatnya teknikal, peraturan, perkiraan saya tidak terganggu karena semua itu sudah jelas tahapannya harus bagaimana, siapa yang melakukan, dan kapan dilakukan. Tidak bergantung pada orang per orang sekalipun yang sedang diproses adalah ketua," kata Hadar kepada Media Indonesia, Minggu (26/5).
Baca juga : DKPP: Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Digelar Tertutup
Baginya, kasus pelanggaran etik yang menjerat orang per orang, khususnya pemimpin, tidak dapat dilepaskan dari kerja-kerja sebuah lembaga, termasuk KPU. Jika seorang pemimpin tersebut bermasalah, Hadar mengatakan bakal menimbulkan ketidakpercayaan publik atas lembaga yang dipimpin. Begitu pula sebailknya.
"Di dalam Pemilu 2024 kemarin, sebetulnya banyak pertanyaan dan kekurangyakinan dari publik, tapi kan itu berjalan begitu saja. Dengan sanksi DKPP peringatan keras berkali-kali, orang jadi skeptis meragukan pemilu," ujarnya.
Kendati demikian, Hadar menegaskan benar tidaknya dugaan asusila yang dilakukan Hasyim harus menunggu putusan oleh DKPP. Sidang perdana diketahui sudah digelar secara tertutup pada Rabu (22/5) lalu. Oleh karenanya, ia meminta DKPP segera mengambil keputusan atas perkara tersebut dengan keberanian tinggi dan bebas dari selama macam bentuk intervensi.
Terpisah, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan pihaknya berkepentingan untuk meciptakan suasana kondusif dalam sidang, termasuk perkara dugaan pelanggaran KEPP terkait asusila dengan teradu Hasyim.
"Dalam kondisi yang demikian pemeriksaan perkara dan pendalamannya dilakukan secara cermat dan berhati-hati sehingga fakta-fakta yang digali dan dalil-dalil yang akan dibuktikan menjadi terang," kata Raka. (Tri/Z-7)
POLISI mengungkap kasus distribusi konten pornografi dari grup Facebook Fantasi Sedarah yang memuat konten negatif terkait hubungan sedarah atau inses.
DIREKTUR Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan penanganan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Widyadharma
DI media sosial beredar video mengenai dugaan tindakan asusila dilakukan seorang dokter PPDS salah satu universitas ternama yang merekam mahasiswi saat mandi.
POLISI membeberkan kondisi mahasiswi SS, korban asusila dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) PPDS dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), MAES.
POLRI masih memeriksa tiga ponsel mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang disebut sebagai alat perekam aksi pelecehan seksual pada 3 anak di bawah umur.
Padahal pengawasan yang dilakukan terhadap seluruh kapolres, sudah sangat ketat.
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Sebagian besar penyelenggara Pemilu yang diberhentikan terkait dengan ketidaknetralan yang terjadi pada masa kampanye, pemungutan suara sampai penetapan hasil.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved