Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar (Jawa Barat) kembali bersinergi dan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam memberikan Penguatan dan Pembekalan kepada Notaris Jawa Barat. Ini merupakan kegiatan lanjutan yang pernah dilaksanakan di Kabupaten Soreang beberapa waktu yang lalu.
Penguatan dan pembekalan kepada notaris di wilayah Jawa Barat menghadirkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar sebagai narasumber bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Mohamad Aliamsyah, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Constantinus Kristomo, Perwakilan Direktur Badan Usaha dan Perwakilan Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, PPATK dan Perwakilan BHP Jakarta.
Acara Penguatan dan Pembekalan kepada Notaris di Wilayah Jawa Barat dihadiri Ketua DPRD Kota Cirebon, Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, Kajari Kota Cirebon, Kajari Kab. Cirebon, KOREM 063 Sunan Gunung Jati, Polres Cirebon, Kabag Hukum Kota Cirebon, Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan). Diikuti sebanyak 271 Notaris yang terdiri 25 Notaris Kota Cirebon, 113 Notaris Kabupaten Cirebon, 69 Notaris Kabupaten Indramayu, 26 Notaris Kabupaten Majalengka, 38 Notaris Kabupaten Kuningan dan 25 MPDN Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat.
Baca juga : KLB Ikatan Notaris Indonesia Berlangsung 29-30 Oktober 2023
Dalam laporannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi menjelaskan kegiatan ini berfokus memberikan pembekalan dan penguatan kepada para Notaris baru di wilayah Jawa Barat yang dilantik dan diambil sumpahnya pada 9 November 2023.. Dalam kegiatan ini Notaris baru sebagai peserta kegiatan akan menerima pembinaan langsung dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengenai isu-isu terkini terkait jabatan Notaris yang perlu diatensi para Notaris baru.
Dilaporkan per tanggal 15 Mei 2024 PNBP mencapai sekitar Rp 60 miliar, posisi tersebut merupakan tertinggi dibandingkan dengan Kantor Wilayah lain di Indonesia. Ini merupakan pencapaian luar biasa dan akan terus didorong semakin lebih baik di masa mendatang.
Para narasumber menyampaikan materi penguatan mengenai pelaksanaan jabatan notaris dalam kaitannya dengan kewajiban etik dan normatif Notaris, peran Notaris dalam tertib administrasi badan usaha dan badan hukum, serta hal-hal yang penting untuk diperhatikan oleh Notaris sebagai user utama layanan AHU Online.
Baca juga : Menkumham Lantik Harun Sulianto jadi MPWN dan MNKW Bangka Belitung
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar dalam Pembekalannya menyampaikan terima kasih kepada Forkopinda Wilayah Ciayumajakuning yang telah hadir dalam kegiatan ini, hal ini merupakan bentuk sinergi dan kepedulian hadirnya notaris di wilayah.
Menurutnya, Notaris adalah garda terdepan dalam menghadapi TPPU dan TPPT. Salah satu upaya dan keberhasilan yang telah dicapai oleh Indonesia adalah dengan telah diterimanya Indonesia menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) pada bulan Oktober 2023, sehingga kaitannya dengan TPPU dan TPPT, Notaris juga memiliki peran dalam menyampaikan pelaporan beneficial ownership (BO).
Dalam FATF yang dilihat adalah kinerja notaris dan bagaimana pemerintah melakukan pengawasan dalam Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Pada kenyataannya, Notaris harus ikut menjaga iklim bisnis dan investasi di Indonesia berjalan dengan baik, hal ini akan memungkinkan kepercayaan global Indonesia di mata dunia.
Baca juga : Akibat Gempa, Lapas Cianjur Mengalami Kerusakan
Notaris pada pelaksanaannya harus paham akan kebijakan di bidang regulasi seperti Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 dan kewajiban untuk mengisi pemilik manfaat (beneficial owner) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018.
Cahyo menekankan akan kewajiban notaris dalam menjalankan jabatannya diantaranya dituntut untuk memahami, melaksanakan dan terus melakukan update terhadap regulasi yang berlaku serta memahami SRA sebagai pedoman notaris dalam menjalankan tugas serta wajib membuat laporan bulanan serta melaporkan apabila didapat transaksi yang mencurigakan. Yang perlu diketahui ,Cahyo menyampaikan hal-hal yang merupakan rujukan bagi profesi notaris sehingga dalam pelaksanaannya nanti tidak membahayakan dirinya dan organisasi.
“Janganlah menciderai apa yang sudah diamanatkan oleh undang-undang”. himbau Cahyo. Pembekalan ini memberikan arahan yang benar dan profesional bagi notaris serta dalam pelaksanaannya nanti tidak adanya keberpihakan terhadap salah satu pihak dan notaris dituntut harus bersikap netral.
Baca juga : Pola Pembinaan Di Lapas Cianjur Tuai Apresiasi Wamen Hukum Dan HAM
Cahyo Rahadian Muzhar menyempatkan berbicara langsung dengan seluruh Ketua MPDN Jawa Barat untuk membahas isu-isu terkini dan terjadi dilapangan seputar notaris. Ia sangat memahami apa yang menjadi kendala di lapangan, kedepan ia akan mencari solusi secepatnya sehingga permasalahan yang terjadi di lapangan bisa teratasi dengan baik.
Dalam acara ini Kepala Balai Harta Peninggalan Jakarta, Amien Fajar Ocham turut mengisi materi sebagai Narasumber, dengan tema paparan “Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Sebagai Pelindung Hak Privat”.
Momentum ini sangat berharga dalam memberikan pengetahuan dan fungsi faktual kepada para Notaris yang baru dilantik tersebut, terkait pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan sebagai perwujudan hadirnya Negara memberikan perlindungan hak-hak keperdataan atau harta benda seseorang. Para peserta sangat antusias atas paparan yang diberikan, terutama tentang harta peninggalan yang dinyatakan tidak hadir atau Afwezigheid.(Z-8)
Dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat, tujuh wilayah diprakirakan akan diguyur hujan lebat hingga hujan sangat lebat. Sedangkan, 18 wilayah hujan sedang dan hujan lebat
Pendapatan normal Jawa Barat di angka Rp26,9 triliun.
BUPATI Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa kabar soal ratusan korban akibat adanya asap di area tambang emas PT Aneka Tambang (Antam) Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak benar.
Perluasan pelanggan ini didukung oleh ketersediaan sumber air baku yang semakin stabil, baik dari Sungai Ciliwung maupun Kali Angke.
Sementara itu, cuaca ekstrem berupa angin kencang merusak rumah warga di Bekasi dan Sukabumi.
Hampir Rp3 triliun ruang fiskal APBD 2026 tergerus.
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved