Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah 2015-2022.
Boyamin meyakini akan ada tersangka baru kasus rausah tersebut. Hal itu karena Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan penyidikan terhadap perkara yang merugikan negara hingga Rp271 triliun itu. "Karena kan oknum pejabat di pusat dan pemilik sesungguhnya juga belum (diperiksa). Jadi masih bisa berkembang, lebih besar lagi," kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (16/5).
Ia menilai penyidik Kejagung bisa dengan mudah menemukan tersangka baru dalam perkara tersebut. "Jadi dugaan mencuri PT Timah, tapi dijual kembali ke PT Timah. Teledor atau diduga sekongkol. Jadi untuk bisa di luar ke luar negeri atau apapun, ini harus mendapatkan izin dokumen asal-usul barang," katanya.
Baca juga : Kejagung Pastikan Penyidikan Kasus Timah Berlanjut
Sebelumnya, anggota Fraksi PKS Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Korps Adhyaksa terus mengusut semua pihak yang terlibat dan jangan berhenti pada aktor lapangan saja.
Melihat besaran jumlah kerugian negara yang dihasilkan, Mulyanto yakin kasus ini melibatkan orang besar dan orang penting yang punya jabatan penting di pemerintah. Sebab tidak mungkin kejahatan korporasi seperti ini bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa diketahui pejabat berwenang.
“Komisi VII DPR RI akan mendukung upaya Kejaksaan Agung menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Kami juga akan panggil pihak-pihak terkait di Kementerian ESDM dan BUMN pertambangan untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut,” ujarnya.
Baca juga : Kejagung Dalami Dugaan Kepemilikan Pesawat dan Perjanjian Pranikah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, menegaskan penyidikan kasus yang menjerat sejumlah pihak, dari pengusaha hingga pejabat perusahaan, termasuk nama-nama terkenal seperti Harvey Moeis dan Helena Lim, terus berlanjut dengan ketat. Sejauh ini penyidik telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
"Kami telah memeriksa banyak saksi dan menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus ini. Kasus ini memiliki dampak yang luas, baik secara ekonomi maupun lingkungan," kata dia, Sabtu (11/5). (J-2)
Polri berhasil menggagalkan pengiriman 207 batang timah ilegal senilai Rp1,7 miliar yang hendak diselundupkan ke Korea Selatan.
BANGKA Island Outdoor (BIO) didirikan tahun 1993, merupakan Kawasan alam terbuka yang terletak di Kawasan Timur Laut Pulau Bangka dijadikan pusat pengembangan dan pembelajaran SDM berakhlak.
Pada bulan September 2021, ekspor Babel naik sebesar 99,15% jika dibanding dengan bulan yang sama tahun sebelumnya atau September 2020.
KEBERHASILAN perantau yang bekerja di sektor pertambangan pasir timah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) menjadi daya tarik atau magnet bagi Pendatang untuk mengubah nasib di sana.
TIGA tersangka dugaan penambangan timah di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Mangkol Kabupaten Bangka Tengah dilimpahkan ke Kejati Kepulauan Babel.
PROGRAM penghijauan di Babel bukanlah pekerjaan mudah, memerlukan usaha bersama dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Apalagi maraknya aktivitas tambang timah ilegal.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved