Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari merespons soal tudingan adanya anggota KPU RI yang sewa private jet hingga dugem di tengah tahapan Pemilu 2024.
“Kalau pesawat kan pesawat sewaan untuk monitoring logistik. Pengadaan logistik kita cuma 75 hari loh dan yang bertanggungjawab KPU, kalau logistik gagal 14 Februari gagal siapa yang dimintai tanggungjawab?,” ucap Hasyim, Kamis (16/5).
Hasyim mengeklaim bahwa penggunaan private jet untuk keperluan KPU dalam melaksanakan tugasnya.
Baca juga : Permintaan Legalisasi Politik Uang oleh Anggota DPR Dinilai Absurd
“Memang untuk memastikan surat suara terutama surat suara formulir terkirim tepat waktu,” tuturnya.
Hasyim menuturkan sewa jet khusus bukan untuk pengadaan, melainkan untuk kelancaran pemilu. Namun, Hasyim tak bisa membeberkan berapa jumlah jet yang disewa oleh KPU.
“Detailnya saya nggak tahu ya. Saya nggak tahu kan itu untuk kemana-mana seluruh Indonesia,” ungkap Hasyim.
Baca juga : Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Peringatan Keras Buntut Tak Loloskan Irman Gusman
“Tahu gak teman teman pengadaan logistik cuma 75 hari siapa yang nggak spot jantung. Kalau gagal siapa yang dituduh gagal,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Riswan Tony menyebut gaya hidup pejabat KPU layaknya tokoh fiksi Don Juan yang suka foya-foya.
Hal itu diungkapkan Riswan dalam rapat evaluasi bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, Rabu (15/5).
Baca juga : KPU Akan Langsung Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Setelah Rekap Nasional Selesai
Awalnya, Riswan mengkritisi anggaran triliunan dan masa kerja KPU yang menurutnya tidak efektif. Hal itu lantaran adanya Pemilu serempak, masa kerja efektif KPU kurang lebih hanya 1-2 tahun saja.
“Selama empat tahun ini ngapain aja mereka, coba bayangkan itu empat tahun dengan anggaran yang ada sering bolak balik Jakarta belum lagi yang mengatakan pusat sering ada rapat sana rapat sini,” ujar Riswan.
“Bukan apa-apa, kaget ini, punya uang Rp 56 triliun kaget, akibatnya, ada yang kaya Don Juan, nyewa privat jet, belum lagi dugemnya,” tambah Riswan. (Ykb/P-5)
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengakui bahwa pelantikan serentak kepala daerah hasil pilkada, termasuk Pilkada 2024, merupakan kewenangan penuh dari pemerintah pusat.
Meski Ketua KPU Hasyim Asy'ari, sosok yang kerap berpolemik, sudah tidak ada di KPU, rakyat diminta tetap mengawasi penuh proses Pilkada Serentak.
Pemecatan Hasyim Asy'ari dari kursi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan tidak akan mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
WAKIL Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Gus Imin merespons kritikan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD kepada KPU usai Hasyim Asy’ari diberhentikan sebagai ketua KPU
Wapres Ma'ruf Amin tak sepakat dengan anggapan KPU tak layak menyelenggarakan Pilkada 2024. Hal ini buntut kasus asusila yang menyeret mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Indonesia, dengan sejarah panjang perjuangannya, telah melahirkan berbagai organisasi Islam yang berkontribusi besar dalam kemajuan bangsa.
WAKIL Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersikap profesional dalam menyikapi Nomor Indik Kependudukan (NIK) yang dicatut.
PKPU itu akan memuat sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memberikan penjelasan terkait beredarnya surat permintaan konsultasi dan konsinyering KPU kepada Komisi II DPR RI RI dalam rangka membahas putusan MA.
DPR RI mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (25/8).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR RI sudah memenuhi janjinya dengan menyetujui Revisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada
KETUA Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pilkada ulang dilakukan selambat-lambatnya satu tahun bila kotak kosong ditetapkan sebagai pemenang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved