Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
FORUM Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk ekspresi ketidaknyamanan DPR terhadap sejumlah kewenangan MK. Terlebih, pembahasan revisi tersebut dilakukan di masa reses anggota DPR RI.
"Saya menduga revisi demi revisi UU MK hanya ekspresi ketidaknyamanan DPR atas kewenangan MK yang kerap memporak-porandakan produk legislasi yang dibikin DPR," kata peneliti bidang legislasi Formappi Lucius Karus saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 14 Mei 2024.
Lucius mengatakan DPR dan partai politik (parpol) tak nyaman karena kewenangan MK yang bisa mengutak-atik hasil pemilu. Kewenangan besar MK itu melampaui kewenangan DPR.
Baca juga : DPR Belum Optimal Jalankan Fungsi Legislasi
"Kecemasan-kecemasan karena merasa berada di bawah MK membuat DPR mencari jalan untuk mengendalikan MK secara legal," ucap Lucius.
Lucius prihatin karena revisi UU MK ditujukan kepada hakim yang sejatinya pengawal konstitusi. Namun, posisi mereka kini rentan diutak-atik.
"Yang memprihatinkan soal kepastian itu justru ditujukan kepada para hakim mahkamah konstitusi, yang dari mereka diharapkan bisa memperkuat kepastian hukum kita. Bagaimana hakim MK bisa bekerja sungguh-sungguh jika nasib jabatan mereka rentan diutak-atik," ujar Lucius.
Baca juga : Revisi UU MK Butuh Kesamaan Sikap
DPR dan pemerintah diam-diam menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir memimpin rapat kesepakatan revisi UU MK dibawa ke paripurna. Adies telah meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan Revisi UU di tingkat Panitia Kerja (Panja), yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap Revisi UU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” kata Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024. (Z-7)
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) ini nampaknya memperlihatkan wajah DPR yang semakin sewenang-wenang
Temuan Survei Nasional Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada 27 Januari 2025, tingkat kepercayaan terhadap lembaga DPR berada pada peringkat ke-10 dari 11 lembaga.
Publik menunggu perubahan-perubahan yang nyata jika DPR RI ingin tingkat kepercayaan publik naik.
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
Lucius menilai pembentukan Tim Pengawas Intelijen DPR hanya diinisiasi oleh DPR agar bisa mendapatkan informasi dari badan intelijen.
Semakin banyak komisi, kata Lucius, makin membuka peluang tambahan jatah kader fraksi yang bisa duduk di tampuk pimpinan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved