Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
FORUM Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk ekspresi ketidaknyamanan DPR terhadap sejumlah kewenangan MK. Terlebih, pembahasan revisi tersebut dilakukan di masa reses anggota DPR RI.
"Saya menduga revisi demi revisi UU MK hanya ekspresi ketidaknyamanan DPR atas kewenangan MK yang kerap memporak-porandakan produk legislasi yang dibikin DPR," kata peneliti bidang legislasi Formappi Lucius Karus saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 14 Mei 2024.
Lucius mengatakan DPR dan partai politik (parpol) tak nyaman karena kewenangan MK yang bisa mengutak-atik hasil pemilu. Kewenangan besar MK itu melampaui kewenangan DPR.
Baca juga : DPR Belum Optimal Jalankan Fungsi Legislasi
"Kecemasan-kecemasan karena merasa berada di bawah MK membuat DPR mencari jalan untuk mengendalikan MK secara legal," ucap Lucius.
Lucius prihatin karena revisi UU MK ditujukan kepada hakim yang sejatinya pengawal konstitusi. Namun, posisi mereka kini rentan diutak-atik.
"Yang memprihatinkan soal kepastian itu justru ditujukan kepada para hakim mahkamah konstitusi, yang dari mereka diharapkan bisa memperkuat kepastian hukum kita. Bagaimana hakim MK bisa bekerja sungguh-sungguh jika nasib jabatan mereka rentan diutak-atik," ujar Lucius.
Baca juga : Revisi UU MK Butuh Kesamaan Sikap
DPR dan pemerintah diam-diam menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir memimpin rapat kesepakatan revisi UU MK dibawa ke paripurna. Adies telah meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan Revisi UU di tingkat Panitia Kerja (Panja), yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap Revisi UU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” kata Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024. (Z-7)
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Supratman mengatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai sebab bukan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer.
menggelar sidang pemeriksaan uji formil UU TNI, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan keterangan
MAHASISWA Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni mengajukan uji materiil Pasal 53 ayat (4) UU TNI ke Mahkamah Konstitusi tentang usia pensiun perwira.
Haidar menjelaskan pernyataan tersebut menunjukkan DPR sebagai sebuah lembaga negara terkesan ingin terlihat dominan dalam relasi ketatanegaraan
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) ini nampaknya memperlihatkan wajah DPR yang semakin sewenang-wenang
Temuan Survei Nasional Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada 27 Januari 2025, tingkat kepercayaan terhadap lembaga DPR berada pada peringkat ke-10 dari 11 lembaga.
Publik menunggu perubahan-perubahan yang nyata jika DPR RI ingin tingkat kepercayaan publik naik.
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
Lucius menilai pembentukan Tim Pengawas Intelijen DPR hanya diinisiasi oleh DPR agar bisa mendapatkan informasi dari badan intelijen.
Semakin banyak komisi, kata Lucius, makin membuka peluang tambahan jatah kader fraksi yang bisa duduk di tampuk pimpinan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved