Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua DPR Puan Maharani menekankan pentingnya persamaan sikap antara DPR dan pemerintah dalam membahas revisi UU MK. Sikap pemerintah yang tidak menandatangani draft revisi UU MK menunjukan belum ada kesamaan tersebut.
Padahal delapan dari sembilan fraksi di DPR telah menandatangi perubahan ketentuan khususnya tentang peralihan masa jabatan hakim yang saat ini menjabat.
"Terkait dengan hal itu sembilan fraksi sudah menyatakan persetujuannya untuk belum membahasnya pada paripurna hari ini. Karena memang perlu ada persamaan sikap dan persamaan persepsi dari kedua belah pihak untuk bisa menyamakan hal tersebut," terangnya, Selasa (5/12).
Menurutnya jika kesamaan tersebut belum didapatkan dan dipaksanakan untuk naik ke tingkat dua pembahasan maka hal itu berpotensi menimbulkan kisruh.
"Dari pada kemudian nanti membuat kisruh suasana dan suasana tidak menjadi kondusif karenanya DPR menyepakati hal ini (pengesahan) untuk ditunda terlebih dahulu untuk menyamakan sikap dan persepsi," ungkapnya.
Baca juga: Moeldoko Curiga Ada Motif di Balik Pernyataan Agus Rahardjo
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyampaikam kekhawatiran serupa. Dia mengendus dugaan kepentingan tertentu dalam pengaturan ketentuan peralihan masa jabatan hakim yang sekarang masih menjabat.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan fraksi-fraksi di DPR bersepakat menunda revisi UU MK diparipurnakan karena khawatir isunya bakal digiring bahwa persetujuan RUU tersebut merugikan atau menguntungkan salah satu pihak tertentu dan mengandung unsur politis.
"Kawan-kawan mempertimbangkan anggapan bahwa UU ini akan dipolitisasi dan lain-lain sehingga kemudian salah satu pertimbangannya sepakat menunda paripurna revisi UU MK," ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Kesepakatan penundaan oleh seluruh fraksi di DPR itu, menurut Dasco, sudah terjadi sebelum pemerintah mengirimkan surat ke DPR yang meminta agar revisi UU MK tidak disahkan.
"Hari ini (memang betul) Pak Menko Polhukam mengirimkan surat kepada pimpinan DPR. Namun, ini bukan karena surat yang dikirim, memang dari kemarin sudah (ada) kesepakatan dari fraksi-fraksi untuk menunda sidang paripurna pengambilan keputusan revisi UU MK," jelasnya.
Dasco tak menyebut sampai kapan penundaan revisi UU MK disepakati. "Kalau itu, nanti sesuai dengan kesepakatan lagi dengan teman-teman fraksi sampai dengan kapan," cetusnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah belum menyetujui RUU tentang perubahan keempat UU MK tersebut dan menyebut telah berkirim surat kepada DPR untuk meminta RUU itu tidak disahkan.(Sru/P-2)
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved