Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYELUNDUPAN ribuan butir ekstasi dari Belanda ke Indonesia terungkap setelah Bea Cukai, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, dan PT Pos Indonesia berhasil membongkar kasus tersebut. Barang terlarang ini diselundupkan melalui pos dengan cara dikemas dalam kotak kado.
"Dalam pengungkapan kedua terkait pengiriman barang dari Belanda berupa jenis ekstasi sebanyak 2.013 butir," kata Kombes Arie Ardian Rishadi dari Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 Mei 2024.
Arie menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan di Jalan Raya Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyamarkan narkoba jenis ekstasi dalam bungkusan kado dan dikirim melalui jasa pengiriman Pos Indonesia.
Baca juga : 8,9 Ton Biji Pala asal Maluku Berhasil Tembus Pasar Belanda
"Bentuknya menyerupai bungkusan kado, tetapi di dalamnya berisi ekstasi sebanyak 2.013 butir," ungkap Arie.
Alamat pengirim yang tercantum pada paket kado tersebut ternyata palsu. Pengirim hanya menuliskan nomor telepon.
"Kami terus berkoordinasi dengan Bea Cukai Pasar Baru dan PT Pos untuk melakukan pengawasan pengiriman," tambahnya.
Baca juga : 'Customs to Customs Talk 2023', Bea Cukai dan ABF Perkuat Sinergi Pengawasan
Setelah penyelidikan dilakukan, Arie menyebut bahwa dua orang penerima dengan inisial IH alias Bejo dan IRA alias Ipan berhasil ditangkap. Keduanya menerima upah sebesar Rp400 ribu.
"Kedua tersangka telah ditangkap dan saat ini sedang dalam tahap pengembangan. Langkah selanjutnya adalah untuk mendalami identitas pengirim yang mengirimkan barang dari Belanda," tutupnya.
Kedua pelaku telah dibawa ke Bareskrim Polri dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Z-10)
Polisi memastikan artis Leonardo Arya alias Onad positif menggunakan dua jenis narkoba, yakni ganja dan ekstasi. Sementara itu, hasil tes urine sang istri, menunjukkan hasil negatif.
SEORANG pegawai honorer berinisial MS, 22, ditangkap polisi setelah nekat jadi pengedar pil ekstasi. Aksi MS terbongkar saat dia bertransaksi di Jalan Pahlawan, Deli Serdang.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat.
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan penggerebekan terhadap sebuah minilab narkoba yang beroperasi di salah satu kamar Apartemen Harbour Bay Residence, Batam.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemanfaatan sistem Auto Gate All Indonesia untuk pelaporan Electronic Customs Declaration (E-CD)
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama meninjau kesiapan layanan dan pengawasan arus barang menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah di Pelabuhan Tanjung Priok.
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved