Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PENYELUNDUPAN ribuan butir ekstasi dari Belanda ke Indonesia terungkap setelah Bea Cukai, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, dan PT Pos Indonesia berhasil membongkar kasus tersebut. Barang terlarang ini diselundupkan melalui pos dengan cara dikemas dalam kotak kado.
"Dalam pengungkapan kedua terkait pengiriman barang dari Belanda berupa jenis ekstasi sebanyak 2.013 butir," kata Kombes Arie Ardian Rishadi dari Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 Mei 2024.
Arie menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan di Jalan Raya Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyamarkan narkoba jenis ekstasi dalam bungkusan kado dan dikirim melalui jasa pengiriman Pos Indonesia.
Baca juga : 8,9 Ton Biji Pala asal Maluku Berhasil Tembus Pasar Belanda
"Bentuknya menyerupai bungkusan kado, tetapi di dalamnya berisi ekstasi sebanyak 2.013 butir," ungkap Arie.
Alamat pengirim yang tercantum pada paket kado tersebut ternyata palsu. Pengirim hanya menuliskan nomor telepon.
"Kami terus berkoordinasi dengan Bea Cukai Pasar Baru dan PT Pos untuk melakukan pengawasan pengiriman," tambahnya.
Baca juga : 'Customs to Customs Talk 2023', Bea Cukai dan ABF Perkuat Sinergi Pengawasan
Setelah penyelidikan dilakukan, Arie menyebut bahwa dua orang penerima dengan inisial IH alias Bejo dan IRA alias Ipan berhasil ditangkap. Keduanya menerima upah sebesar Rp400 ribu.
"Kedua tersangka telah ditangkap dan saat ini sedang dalam tahap pengembangan. Langkah selanjutnya adalah untuk mendalami identitas pengirim yang mengirimkan barang dari Belanda," tutupnya.
Kedua pelaku telah dibawa ke Bareskrim Polri dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Z-10)
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan penggerebekan terhadap sebuah minilab narkoba yang beroperasi di salah satu kamar Apartemen Harbour Bay Residence, Batam.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Polda menangkap sebanyak total 178 orang terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diskotek itu pernah merajai tempat hiburan malam di Jakarta. sekitar tahun 1996-1997 diskotek Zodiak menjadi lokasi peredaran ekstasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, Terdapat lebih dari 207 kilogram sabu dan 60 ribu butir ekstasi diamankan dalam pengungkapan itu.
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggerebek pabrik dan gudang pengepakan rokok ilegal di Desa Sentul, Sidoarjo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved