Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYELUNDUPAN ribuan butir ekstasi dari Belanda ke Indonesia terungkap setelah Bea Cukai, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, dan PT Pos Indonesia berhasil membongkar kasus tersebut. Barang terlarang ini diselundupkan melalui pos dengan cara dikemas dalam kotak kado.
"Dalam pengungkapan kedua terkait pengiriman barang dari Belanda berupa jenis ekstasi sebanyak 2.013 butir," kata Kombes Arie Ardian Rishadi dari Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 Mei 2024.
Arie menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan di Jalan Raya Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyamarkan narkoba jenis ekstasi dalam bungkusan kado dan dikirim melalui jasa pengiriman Pos Indonesia.
Baca juga : 8,9 Ton Biji Pala asal Maluku Berhasil Tembus Pasar Belanda
"Bentuknya menyerupai bungkusan kado, tetapi di dalamnya berisi ekstasi sebanyak 2.013 butir," ungkap Arie.
Alamat pengirim yang tercantum pada paket kado tersebut ternyata palsu. Pengirim hanya menuliskan nomor telepon.
"Kami terus berkoordinasi dengan Bea Cukai Pasar Baru dan PT Pos untuk melakukan pengawasan pengiriman," tambahnya.
Baca juga : 'Customs to Customs Talk 2023', Bea Cukai dan ABF Perkuat Sinergi Pengawasan
Setelah penyelidikan dilakukan, Arie menyebut bahwa dua orang penerima dengan inisial IH alias Bejo dan IRA alias Ipan berhasil ditangkap. Keduanya menerima upah sebesar Rp400 ribu.
"Kedua tersangka telah ditangkap dan saat ini sedang dalam tahap pengembangan. Langkah selanjutnya adalah untuk mendalami identitas pengirim yang mengirimkan barang dari Belanda," tutupnya.
Kedua pelaku telah dibawa ke Bareskrim Polri dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Z-10)
Polisi memastikan artis Leonardo Arya alias Onad positif menggunakan dua jenis narkoba, yakni ganja dan ekstasi. Sementara itu, hasil tes urine sang istri, menunjukkan hasil negatif.
SEORANG pegawai honorer berinisial MS, 22, ditangkap polisi setelah nekat jadi pengedar pil ekstasi. Aksi MS terbongkar saat dia bertransaksi di Jalan Pahlawan, Deli Serdang.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat.
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan penggerebekan terhadap sebuah minilab narkoba yang beroperasi di salah satu kamar Apartemen Harbour Bay Residence, Batam.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Profil PT Blueray Cargo dan rincian kasus suap impor barang palsu yang melibatkan Bea Cukai yang diungkap KPK pada Februari 2026.
KPK menahan pemilik PT Blueray Cargo (BR) John Field tersangka kasus dugaan suap impor barang palsu atau KW. Kasus ini melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
PEMILIK PT Blueray Cargo Johm Field kini ditahan KPK setelah sempat kabur. Pemilik Blueray menjadi tersangka kasus dugaan suap impor barang palsu atau KW di bea dan cukai
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved