Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat kembali menegur perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (3/5). Kali ini, giliran perwakilan KPU Sulawesi Tengah (Sulteng) yang ditegur karena terlambat hadir sidang.
Arief Hidayat membuka sidang di panel 3 untuk sengketa Pileg 2024 daerah pemilihan Provinsi Sulteng pada pukul 13.30 WIB. Saat sidang sudah berjalan sekitar 30 menit, ada pemberitahuan dari panitera bahwa perwakilan KPU Sulteng meminta izin masuk ke ruang sidang.
"Itu petugas, katanya ada KPU Sulteng mau masuk. Lain kali tidak boleh terlambat ya," kata Arief.
Baca juga : Keseriusan KPU Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg 2024 Harus Dievaluasi
Saat perwakilan KPU Sulteng masuk, Arief kembali menegur karena mereka salah tempat duduk. Arief kembali menegaskan agar pihak-pihak yang bersengketa tidak terlambat hadir.
"Lain kali enggak boleh terlambat ya. Itu di negara konoha kalau terlambat ditembak mati itu," kelakar Arief.
Sehari sebelumnya, Arief Hidayat menegur KPU karena tak satu pun perwakilan dari KPU RI dan KPU provinsi yang bersengketa hadir dalam sidang. Arief menilai KPU tidak serius dalam menanggapi sengketa hasil pemilu yang diajukan oleh para pihak.
Bahkan, ketidakseriusan itu, menurut Arief, terlihat sejak penanganan sengketa hasil pemilu presiden (pilpres) beberapa waktu lalu. (Z-2)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
HUJAN deras mengguyur Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (11/1). Curah hujan tinggi membuat empat desa tergenang.
CIFOR-ICRAF Indonesia bersama Kelompok Kerja Solutions for Integrated Land and Seascape Management in Indonesia (Pokja SOLUSI) Sulawesi Tengah menggelar konsultasi publik.
Filosofi siaga sebelum bencana harus menjadi budaya kerja sekaligus budaya hidup
ATLET asal Sulawesi Tengah, Brigpol Akyko Micheel Kapito, dipastikan memperkuat tim nasional Teqball Indonesia pada Sea Games Thailand 2025.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido, mendorong para dokter umum di Sulteng melanjutkan pendidikan dokter spesialis melalui Program Beasiswa Berani Cerdas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved