Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) dinilai dapat segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang perampasan aset. Karena DPR RI yang tak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Waktu yang tersedia bagi pemerintah dan DPR (periode saat ini) itu sangat singkat, sangat pendek, sehingga harapannya bisa dikeluarkan Perppu," kata peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, Rabu (1/5).
Sementara, Jokowi sejatinya sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan.
Baca juga : RUU Perampasan Aset Mandek, Pengamat: DPR tidak Niat Berantas Korupsi
Zaenur mengatakan opsi lain yang ditempuh Jokowi bisa dilakukan dengan mengonsolidasikan partai politik (parpol) pendukung di DPR. Ini dimaksudkan untuk memperlancar pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Nah kalau memang Presiden itu merasa bahwa DPR ini iktikadnya tidak kuat maka presiden bisa punya pilihan jalan, segera mengonsolidasikan partai pendukungnya, untuk melancarkan proses pembahasan di DPR," ujar Zaenur.
Zaenur mengaku ragu dengan komitmen pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi. Namun, sebuah aturan untuk membuat jera pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara sejatinya sebuah kegentingan.
"Ya karena ini memang kegentingannya sangat memaksa korupsinya, tidak hanya korupsi ya, berbagai jenis kejahatan gitu ya, sangat merebak ya, khususnya korupsi tetapi instrumen hukumnya tidak cukup," ucap Zaenur. (Medcom/Z-6)
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
Yusril Ihza Mahendra, menegaskan negara memiliki kewenangan untuk merampas uang hasil kejahatan judi online berdasarkan putusan pengadilan.
Menteri Hukum Andi Supratman Agtas meyakini penyelesaian Rancangan Undang Undang Perampasan Aset bakal berlangsung dengan cepat.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu (17/9).
RUU Perampasan Aset yang akan segera dibahas di DPR RI itu menandakan bahwa sudah ada keputusan politik yang diambil.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Roy pun memperlihatkan sebuah kertas yang menampilkan foto Jokowi berpelukan dengan Eggi Sudjana. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu memastikan foto tersebut palsu.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved