Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SITUASI politik pascapelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024 ditanggapi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta. Ia melihat saat ini merupakan bagian selesainya satu babak dalam pemilihan presiden (pilpres) dan selesainya satu babak perjalanan bangsa Indonesia.
Alasannya, pilpres kali ini ialah pilpres keenam dan merupakan pilpres kelima untuk dipilih secara langsung karena sebelum reformasi pada 1999 pertama kali pilpres dipilih oleh DPR RI. "Seyogianya setiap pemilu itu menjadi bagian dari dialektika bangsa, yakni semua aspirasi yang hadir dalam proses pemilu menjadi bagian yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh semua pihak," ujar Kaka dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4).
Menurutnya, pada jajaran eksekutif, presiden dan wapres akan banyak menentukan Indonesia nanti, setidaknya dalam lima tahun ke depan. Namun, setiap periode kepresidenan atau DPR merupakan tonggak-tonggak (building block) bangsa karena itu kita harus melihatnya secara utuh dialektika yang terjadi. Sebagai pemantau pemilu, Kaka berharap proses pemilu dan hasilnya menjadi bahan untuk membangun bangsa Indonesia ke depan. Misalnya bagi capres/cawapres terpilih mungkin nanti bisa membangun dan mengakomodasi semua dinamikanya. Sementara bagi capres/cawapres yang tidak terpilih atau parpol pengusungnya bisa memberikan konstruksi pembangunan bangsa lima tahun yang akan datang menjadi lebih konstruktif.
Baca juga : Semua Pihak Diminta Hormati Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
Dalam menyikapi putusan PHPU yang dikeluarkan oleh MK terkait sengketa hasil perolehan suara pilpres 2024, Kaka optimistis masyarakat akan menyikapinya secara dinamis dengan tetap memperhatikan aturan-aturan atau koridor yang berlaku dalam menyampaikan aspirasinya. Karenanya, tidak perlu ada kekhawatiran akan terjadinya gesekan yang berpotensi memecah-belah bangsa. "Saya pikir masyarakat dinamis saja. Jika mengalami anarkisme atau kriminal ada hukumnya, sehingga masyarakat bisa menyampaikan pendapat-pendapatnya yang tentunya sesuai koridor agar dapat terakomodasi," ungkap Kaka.
Ia juga menambahkan jangan sampai hanya karena demi alasan kondusivitas membuat suara masyarakat tidak terakomodasi. Jika demi alasan kondusivitas, kemudian publik tidak boleh bersuara, itu akan menimbulkan problem baru bagian dari pemerintah yang represif yang seyogianya tidak menjadi bagian dari demokrasi kita.
"Ketika para kandidat dan parpol masuk ke ruang pemilu, artinya mereka sepakat untuk menggunakan cara-cara demokratis. Karena itu, sebaiknya tidak perlu khawatir tentang ancaman provokasi yang berpotensi membelah bangsa. Sebab melalui parpol-parpol, aspirasi mereka bisa tersalurkan, sehingga kita tidak perlu berlebihan menanggapi ketidakpuasan pihak yang kalah pemilu. Itu justru bisa menjadi bagian dari upaya membangun dinamika dan dialektika bangsa agar menemukan konklusi terbaik dari semua pemikiran yang ada," jelas Kaka. (Z-2)
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved