Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menanggapi penilaian Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan pelanggaran pemilu dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4) lalu. MK diketahui menganggap Bawaslu terkesan formalistik dalam menangani pelanggaran pemilu yang masuk.
Anggota Bawaslu RI Puadi menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang sebagaimana yang diatur lewat Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Itu termasuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materiel maupun kelayakan laporan untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti.
Lewat putusan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md itu, MK menyarankan Bawaslu ke depannya untuk memperbaiki mekanisme pengawasan yang lebih memberi manfaat guna mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Baca juga : Bawaslu Bakal Cek Bukti Tambahan Kubu Amin terkait Video Muhadjir Bagi Bansos untuk 02
Dalam hal ini, MK, sambung Puadi, menyarankan perlu dilakukan revisi mendasar pengaturan terkait pengawasan pemilu, yakni UU Pemilu. Itu termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu.
Menurutnya, Bawaslu harus masuk ke substansi laporan dan temuan untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran pemilu yang terjadi secara substansial.
"Hal tersebut harus dilakukan untuk memastikan eksistensi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang berdiri pada garda terdepan dalam memastikan pemilu yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas," pungkas Puadi. (Tri/Z-7)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved