Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Butuh Alat Bukti Kuat sebelum Tahan Tersangka Korupsi Hutama Karya

Candra Yuri Nuralam
22/4/2024 08:10
KPK Butuh Alat Bukti Kuat sebelum Tahan Tersangka Korupsi Hutama Karya
Ilustrasi(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan lahan di sebagian jalan Tol Trans Sumatra yang dibangun PT Hutama Karya (Persero). Penahanan masih belum dilakukan karena lembaga antirasuah masih membutuhkan bukti yang menguatkan.

“Memang pada saatnya nanti ketika ini sudah cukup alat bukti, para tersangka pasti kami panggil, dilakukan penahanan,“ kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (22/4).

Ia menjelaskan kecukupan bukti diperlukan karena kasus tersebut mencakup kerugian keuangan negara. Hak tersangka untuk memberikan pembelaan maupun penjelasan untuk pembuktian wajib diberikan.

Baca juga : Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol, KPK Panggil Eks Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo

“Kami harus memanggil yang bersangkutan (tersangka) untuk mengonfirmasi beberapa hal dalam rangka untuk hak-haknya kami berikan,” ujar Ali.

KPK mengumumkan penyidikan baru. Tindakan rasuah yang diusut berkaitan dengan proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan PT Hutama Karya Persero.

“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan disekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (Hutama Karya), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.

KPK mengatakan penyidik mengendus adanya kerugian negara dari pengadaan lahan itu. Nominalnya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,” tandasnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya