Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Putusan MK Cerminan Demokrasi Indonesia

Akmal Fauzi
22/4/2024 09:30
Putusan MK Cerminan Demokrasi Indonesia
Tiga hakim MK di sidang sengketa Pilpres 2024(Antara)

DIREKTUR Pusat Media dan Demokrasi Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Wijayanto mengatakan putusan sidang sengketa pemilu presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan besok, Senin (22/4) akan berdampak terhadap kondisi demokrasi di Indonesia.

Wijayanto menerangkan, jika hakim MK menolak gugatan tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, maka akan ada preseden buruk terhadap pejabat politik di Indonesia dalam mempertahankan kekuasaan.

"Ketika MK menolak gugatan, ke depan kita khawatirkan ada praktik serupa yang akan dilakukan oleh politisi yang berkuas, yang berusaha mempertahankan kekuasannya. Salah satunya dengan mengubah aturan hukum," kata Wijayanto dalam sebuah diskusi daring dengan tema Masa Depan Demokrasi Indonesia di Masa Kepemimpinan Baru, Minggu (21/4).

Baca juga : Muhammadiyah Minta MK Profesional Putus Sengketa Pilpres

Sementara jika MK mengabulkan gugatan pemohon dan menyimpulkan adanya penyalahgunaan wewenang pemerintah dalam Pemilu 2024, dia menyebut ada secercah harapan di satu kondisi saat demokrasi di Indonesia dalam kondisi suram.

"Ternyata di tengah gelap gulita kegelapan demokrasi masih ada banyak demokrat yang membawa lilin terang. Dan MK adalah salah satu institusi yang kita harapkan untuk itu. Institusi yang bisa mengembalikan demokrasi kita. Ini juga satu pesan ke depan jangan coba-coba menyalahgunakan aturan demokrasi," kata Wijayanto.

Direktur Eksekutif LP3ES Fahmi Wibawa menambahkan demokrasi yang rusak akibat proses Pemilu 2024 harus dikembalikan ke jalan yang benar. Perangkat negara yang digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu juga perlu diluruskan dan tidak terulang di masa mendatang. Kendati demikian, Fahmi memprediksi tidak akan terjadi putusan 'radikal' yang akan diputuskan hakim MK nanti.

"Saya kira tidak akan radikal keputusannya. Gegap gempita amicus curiae yang banyak disampaikan, saya kira tidak akan membuat MK radikal dalam memgambil keputusannya," ujarnya. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya