Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DIREKTUR Pusat Media dan Demokrasi Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Wijayanto mengatakan putusan sidang sengketa pemilu presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan besok, Senin (22/4) akan berdampak terhadap kondisi demokrasi di Indonesia.
Wijayanto menerangkan, jika hakim MK menolak gugatan tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, maka akan ada preseden buruk terhadap pejabat politik di Indonesia dalam mempertahankan kekuasaan.
"Ketika MK menolak gugatan, ke depan kita khawatirkan ada praktik serupa yang akan dilakukan oleh politisi yang berkuas, yang berusaha mempertahankan kekuasannya. Salah satunya dengan mengubah aturan hukum," kata Wijayanto dalam sebuah diskusi daring dengan tema Masa Depan Demokrasi Indonesia di Masa Kepemimpinan Baru, Minggu (21/4).
Baca juga : Muhammadiyah Minta MK Profesional Putus Sengketa Pilpres
Sementara jika MK mengabulkan gugatan pemohon dan menyimpulkan adanya penyalahgunaan wewenang pemerintah dalam Pemilu 2024, dia menyebut ada secercah harapan di satu kondisi saat demokrasi di Indonesia dalam kondisi suram.
"Ternyata di tengah gelap gulita kegelapan demokrasi masih ada banyak demokrat yang membawa lilin terang. Dan MK adalah salah satu institusi yang kita harapkan untuk itu. Institusi yang bisa mengembalikan demokrasi kita. Ini juga satu pesan ke depan jangan coba-coba menyalahgunakan aturan demokrasi," kata Wijayanto.
Direktur Eksekutif LP3ES Fahmi Wibawa menambahkan demokrasi yang rusak akibat proses Pemilu 2024 harus dikembalikan ke jalan yang benar. Perangkat negara yang digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu juga perlu diluruskan dan tidak terulang di masa mendatang. Kendati demikian, Fahmi memprediksi tidak akan terjadi putusan 'radikal' yang akan diputuskan hakim MK nanti.
"Saya kira tidak akan radikal keputusannya. Gegap gempita amicus curiae yang banyak disampaikan, saya kira tidak akan membuat MK radikal dalam memgambil keputusannya," ujarnya. (Z-8)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
DIREKTUR Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membutuhkan Partai Golkar sebagai kendaraan berkiprah di dunia politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved