Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MUHAMMADIYAH menyatakan pihaknya mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) agar profesional dalam memutus sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, pada Selasa (22/4) besok.
Adapun pembacaan putusan dilakukan usai MK melaksanakan serangkaian sidang untuk mendengar gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli hingga meminta keterangan dari empat menteri.
“Meminta kepada MK agar bekerja lebih profesional dan imparsial dalam mengadili dan memutus sengketa pemilu. Penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan objektif merupakan solusi dan memberikan kepastian politik,” ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti kepada Media Indonesia, Minggu (21/4).
Baca juga : Survei : Mayoritas Publik Percaya Putusan MK akan Adil
Bagi MK, kata Mu’ti, penyelesaian sengketa pemilu dengan jujur dan amanah merupakan momentum untuk meningkatkan kinerja, memperbaiki citra, dan memulihkan kepercayaan publik yang selama ini menurun.
Mu’ti juga menyebut Muhammadiyah menghormati para pihak yang mengajukan gugatan ke MK sebagai solusi konstitusional, damai, dan elegan dengan kesadaran bahwa keputusan MK bersifat final and binding untuk dipatuhi semua pihak.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menyikapi hasil pemilu sebagai realitas politik dan konsekuensi logis dari sistem demokrasi yang dipilih oleh bangsa Indonesia
”Karena itu, dengan berbagai catatan kritis, masyarakat dapat menerima hasil pemilu dengan arif, bijaksana, dan legawa,” tandasnya. (Z-8)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Tindakan sederhana seperti mencuci tangan adalah prosedur wajib sebelum menyentuh atau menggendong si kecil.
Muhammadiyah meminta takmir masjid dan umat Islam di Bali untuk tidak mengadakan kegiatan syiar yang bersifat masif di ruang publik.
KETUA PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengomentari rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin melakukan pemotongan gaji pejabat khususnya para menteri dan anggota DPR RI.
Kementerian Haji dan Umrah menyambut baik fatwa PP Muhammadiyah yang membolehkan penyembelihan dam dilakukan di tanah air dengan syarat tertentu.
PENETAPAN awal bulan Syawal 1447 H dilakukan dengan merujuk pada Keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah tentang Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Usia 62 tahun merupakan momentum penting bagi IMM untuk memperkuat peran gerakan intelektual mahasiswa yang memberi manfaat nyata bagi bangsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved