Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, pada Selasa (22/4) besok.
Pembacaan putusan dilakukan usai MK melaksanakan serangkaian sidang untuk mendengar gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli hingga meminta keterangan dari empat menteri.
Menanggapi itu, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati menegaskan pasangan calon yang menang ataupun kalah harus menunjukkan sikap kenegarawanan.
Baca juga : Sidang Pendapat Rakyat Ungkap 5 Jenis Kejanggalan Pemilu
“Baik yang menang ataupun yang kalah semua paslon harus bisa menunjukkan sikap kenegarawanan,” tegas Neni kepada Media Indonesia, Senin (21/4).
Neni menyebut ketika MK sudah menyampaikan putusannya, maka dalam kompetisi menang kalah adalah keniscayaan.
“Yang menang tentu jangan merasa jumawa, ini adalah amanat rakyat yang harus diemban dengan baik dan tidak untuk dikhianati,” ucap Neni.
Baca juga : Survei : Mayoritas Publik Percaya Putusan MK akan Adil
“Kedepankan kepentingan publik dan kesampingkan kepentingan diri dan kelompok yang bukan hanya sekedar wacana tetapi harus menjadi implementasi nyata,” tambahnya.
Begitupun yang kalah, Neni menegaskan kekalahan bukanlah akhir dari segalanya. Pasalnya, kata Neni, Pemilu bukan hanya urusan menang kalah.
Neni menilai pemilu merupakan tanggungjawab bersama untuk menjaga demokrasi, maka pasca pemilu harus tetap mengambil peran.
Baca juga : KPU Bersiap Hadapi Sengketa Hasil Pileg di MK
Memang, lanjut Neni, pemilu 2024 ini ada banyak kejanggalan yang terjadi terutama pelanggaran etika dan prinsip keadilan, yang sangat jauh dari esensi pemilu itu sendiri termasuk manipulasi aturan.
Maka, Neni menyebut satu-satunya harapan untuk menjaga marwah dan menyelamatkan demokrasi saat ini ada di MK.
“Kuncinya bagaimana MK dapat seadil-adilnya dalam pengambilan putusan dan mempertimbangkan bahwa sengketa pemilu akan memiliki dampak signifikan pada masa depan bangsa dan negara,” tandas Neni. (Z-8)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved