Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, pada Selasa (22/4) besok.
Pembacaan putusan dilakukan usai MK melaksanakan serangkaian sidang untuk mendengar gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli hingga meminta keterangan dari empat menteri.
Menanggapi itu, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati menegaskan pasangan calon yang menang ataupun kalah harus menunjukkan sikap kenegarawanan.
Baca juga : Sidang Pendapat Rakyat Ungkap 5 Jenis Kejanggalan Pemilu
“Baik yang menang ataupun yang kalah semua paslon harus bisa menunjukkan sikap kenegarawanan,” tegas Neni kepada Media Indonesia, Senin (21/4).
Neni menyebut ketika MK sudah menyampaikan putusannya, maka dalam kompetisi menang kalah adalah keniscayaan.
“Yang menang tentu jangan merasa jumawa, ini adalah amanat rakyat yang harus diemban dengan baik dan tidak untuk dikhianati,” ucap Neni.
Baca juga : Survei : Mayoritas Publik Percaya Putusan MK akan Adil
“Kedepankan kepentingan publik dan kesampingkan kepentingan diri dan kelompok yang bukan hanya sekedar wacana tetapi harus menjadi implementasi nyata,” tambahnya.
Begitupun yang kalah, Neni menegaskan kekalahan bukanlah akhir dari segalanya. Pasalnya, kata Neni, Pemilu bukan hanya urusan menang kalah.
Neni menilai pemilu merupakan tanggungjawab bersama untuk menjaga demokrasi, maka pasca pemilu harus tetap mengambil peran.
Baca juga : KPU Bersiap Hadapi Sengketa Hasil Pileg di MK
Memang, lanjut Neni, pemilu 2024 ini ada banyak kejanggalan yang terjadi terutama pelanggaran etika dan prinsip keadilan, yang sangat jauh dari esensi pemilu itu sendiri termasuk manipulasi aturan.
Maka, Neni menyebut satu-satunya harapan untuk menjaga marwah dan menyelamatkan demokrasi saat ini ada di MK.
“Kuncinya bagaimana MK dapat seadil-adilnya dalam pengambilan putusan dan mempertimbangkan bahwa sengketa pemilu akan memiliki dampak signifikan pada masa depan bangsa dan negara,” tandas Neni. (Z-8)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved