Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkomitmen bakal menaati dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Diketahui, putusan Sengketa Pilpres 2024 bakal dibacakan pada Senin (22/4). Waktu tersebut sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. Sidang PHPU presiden dan wakil presiden digelar selama 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.
"Sebagai penyelenggara, kami tentu siap untuk mengawasi jika ada putusan MK demikian. Kami akan menaati dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang akan diputuskan tanggal 22 (April 2024) ini," ungkap Bagja melalui keterangan tertulis, Minggu (21/4).
Baca juga : Ketua Bawaslu Tampak Tertidur di Persidangan Kena Tegur MK
Apapun putusannya, kata Bagja, Bawaslu akan mengikuti putusan pengadilan.
Diketahui, MK membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketaPilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.
Pihak terkait, pihak termohon, yakni KPU dan pemberi keterangan, yakni Bawaslu RI akan diundang untuk menghadiri agenda sidang tersebut.
"Yang penting kita panggil semuanya, pemohon satu, pemohon dua, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu. Empat ini lah untuk dua perkara itu, ada delapan surat yang kita kirimkan," ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono. (Z-11)
Dari penelusuran awal, Bawaslu mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp18.275.000 yang diduga akan digunakan untuk mempengaruhi pemilih.
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah, ditangkap polisi lantaran ketahuan mengonsumsi narkotika jenis sabu
Ketidaknetralan penjabat negara juga berpotensi terjadi saat proses PSU Pilkada 2024. Hal ini diharapkan jadi fokus.
Ketua Bawaslu Rahmad Bagja mengingatkan potensi praktik politik uang saat proses pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Pasalnya, kampanye akan digelar saat bulan Ramadan.
Lebih lanjut, Rahmat menambahkan bahwa sebanyak 30 orang pengawas mengalami sakit berat, 30 orang sakit ringan, 26 orang luka berat, dan 43 orang luka ringan.
Ttindak lanjut itu dilakukan Bawaslu dengan merekomendasikan ratusan pelanggaran itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved