Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

MK Harus Putuskan Sengketa Pemilu Secara Objektif

Kautsar Widya Prabowo
20/4/2024 17:33
MK Harus Putuskan Sengketa Pemilu Secara Objektif
Petugas KPPS mendampingi warga memasukkan surat suara saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu (24/2).(ANTARA/IGGOY EL FITRA)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) diharapkan mampu melahirkan keputusan yang objektif dalam sidang Perselishan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (22/4) mendatang. Sehingga mampu memenuhi rasa keadilan hukum.

"Kuncinya objektif dan integritas demi menyelamatkan demokrasi," ujar pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, Sabtu (20/4).

MK juga harus bisa memutuskan secara tegas apakah Pilpres 2024 harus diulang atau tidak. Termasuk adanya peserta pilpres yang dapat diskualifikasi apabila terbukti curang.

Baca juga : KPU Yakin Putusan MK akan Merujuk UU Pemilu

"Jika bukti yang diajukan kubu 1 dan 3 valid dan mesti pemilu ulang atau diskualifikasi harus katakan apa adanya," jelasnya.

Kendati demikian, Adi menjelaskan belum ada sejarahnya MK membatalkan hasil pemilu, memerintahkan pemilu ulang, hingga diskualifikasi calon. Sehingga ia meyakini hasil pemilu tidak berubah banyak.

"Rasa-rasanya sengketa hasil pilpres di MK tak akan banyak mengubah apapun," pungkasnya. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya