Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BATAS akhir pengajuan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024, telah berakhir, Selasa (16/4).
Data permohonan sebagai Amicus Curiae yang masuk ke MK per Rabu (17/4) tercatat sebanyak 23 permohonan dari beberapa pihak seperti akademisi, mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan.
Kendati demikian, pengajuan menjadi Amicus Curiae masih mengalir ke MK. Bahkan pada Kamis (18/4) pagi hingga sore, MK menerima 10 permohonan Amicus Curiae. Pengajuan berkas Amicus Curiae tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Kehumasan Immanuel Hutasoit. Dengan demikian, total permohonan Amicus Curiae sudah berjumlah 33 pengajuan.
Baca juga : 23 Amicus Curiae di PHPU Pilpres, Siapa Saja?
Salah satu yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae pada Kamis, yakni Arief Poyuono dan Arifin Nur Cahyono. Keduanya datang secara langsung di Gedung 2 MK untuk menyerahkan dokumen Amicus Curiae atas nama organisasi yakni Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), dan sebagai warga negara Indonesia.
“Dengan ini kami menyampaikan masukan secara dari sisi rohani, moral, dan etika dalam bernegara dalam hal mengambil keputusan sengketa perkara Pilpres 2024 sebagai pertimbangan para hakim yang terhormat,” kata Arief.
Selanjutnya, Arief dan Arifin menyampaikan empat pernyataan kepada hakim konstitusi. Inti utama dari pernyataan itu adalah mereka menilai kemenangan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 adalah sah dan tidak ada kecurangan dalam proses pemilu.
Baca juga : PKS Apresiasi Megawati Ajukan Jadi Amicus Curiae
Selain itu, menurut Arief dan Arifin, para hakim konstitusi secara batiniah sudah merasakan bahwa Indonesia membutuhkan tokoh yang tepat untuk memimpin negara Indonesia agar lebih berdaulat di negaranya sendiri. “Lihat pertambangan, semua dikuasai pihak asing. Oleh karena itu, demi menjaga keseimbangan jagat alam Indonesia, kami meminta agar para hakim MK memberikan keputusan dengan menggunakan hikmat dan kebijaksanaan nantinya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono menyatakan Majelis Hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan ialah Amicus Curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Meskipun begitu, MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.
Baca juga : Amicus Curiae Tergantung Hakim Konstitusi
Terkait dengan hal tersebut, Arief mengaku tidak mempermasalahkan meski baru mengajukan diri pada hari ini.
“Tidak apa-apa jika tidak dipertimbangkan. Akan tetapi, kami kan menyuarakan ini kepada para hakim MK agar mereka mendengarkan juga suara kelas pekerja, kelas petani bahwa kita ini butuh ketenangan,” ujarnya.
Sementara Forum Keprihatinan Purnawirawan TNI-Polri yang terdiri dari Jenderal TNI (Purn) Fahrur Rozi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Letjen TNI (Purn) Sutiyoso dkk juga melampirkan pendapat hukum atas bergulirnya sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) di MK.
Baca juga : Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae dalam Sidang PHPU Pilpres
Dalam keterangan tertulisnya, Forum Keprihatinan Purnawirawan TNI-Polri menyampaikan pihaknya memberikan dukungan kepada Majelis Hakim MK dalam membuat pertimbangan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat umum yang dirugikan akibat penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tidak mengindahkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta etika moral sejak proses perencanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan Pemilu 2024.
“Kami juga mendukung Majelis Hakim MK untuk membuat pertimbangan bahwa hasil Pemilu bukan hanya sebatas masalah angka-angka statistik. Namun melihat hasil pemilu secara holistik integral sebagai sebuah proses demokrasi yang harus dijunjung tinggi yang justru saat ini 'dilanggar' oleh penyelenggara pemilu bahkan oleh penyelenggara negara sehingga meruntuhkan sendi-sendi demokrasi dan kepercayaan publik,” sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Forum Keprihatinan Purnawirawan TNI-Polri.
Kemudian, Aktivis Reformasi 98 juga ikut serta menyampaikan Amicus Curiae. Dalam keterangan tertulisnya, Aktivis Reformasi 98 menyampaikan rasa sedih dan prihatin terhadap kondisi bangsa yang kembali ke titik nadir.
Sehingga pihaknya terpanggil kembali untuk meluruskan sejarah yang telah jauh melenceng dari semangat reformasi 98. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terus merajalela dan menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dan wajah kekuasaan saat ini berada di titik puncak kecongkakannya dalam rangka melanggengkan dinastinya sebagaimana dialaminya dulu pada 1998. (Z-3)
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
KKN tematik ini tidak hanya menjadi sarana pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga wadah pembelajaran bagi mahasiswa agar lebih peka terhadap isu-isu sosial.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Posisi Turki sangat strategis sebagai lokasi belajar bagi pemuda dunia. Menurutnya, negara tersebut merupakan laboratorium hidup di mana peradaban bertemu dan berkolaborasi secara nyata.
Selain mahasiswa Polstat STIS yang terdiri dari 227 mahasiswa dan 283 mahasiswi, BPS juga mengerahkan 50 pegawai BPS Pusat, serta pegawai BPS di kabupaten/kota terdampak.
mitigasi bencana tidak dapat hanya bertumpu pada pembangunan fisik, tetapi juga harus menyentuh perubahan perilaku serta penguatan kesiapan mental masyarakat
Guru dan mahasiswa dilibatkan dalam pendidikan gizi di sekolah penerima MBG untuk meningkatkan kesadaran nutrisi dan mengoptimalkan konsumsi makanan siswa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved