Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
RUMAH Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri memfasilitasi para tahanan bisa merayakan Idul Fitri 1445 H bersama sanak saudara dengan membuka layanan kunjungan silaturahmi selama tiga hari.
"Untuk bersilaturahmi difasilitasi sesuai jadwal kunjungan selama libur Idul Fitri selama tiga hari," kata Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Gatut Agus Budi Utomo seperti dilansir dari Antara, Selasa (9/4).
Gatot menjelaskan, pihak keluarga dapat mengunjungi tahanan sesuai waktu kunjungan yang sudah ditetapkan selama kurang lebih empat jam. "Selama tiga hari dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB," katanya.
Baca juga : TPS Rutan Bareskrim Polri Menangkan Prabowo-Gibran, Sama Seperti Rutan Polda Metro Jaya
Selain memfasilitasi kunjungan keluarga untuk berlebaran, Rutan Bareskrim Polri juga melaksanakan salat Idul Fitri di dalam rutan.
"Insyaallah akan melaksanakan salat Idul Fitri di rutan dengan khotib dan imam yang sudah ditentukan," ujarnya.
Adapun jumlah tahanan beragama Islam yang merayakan Idul Fitri sebanyak 90 orang.
Sebelumnya, selama bulan Ramadhan, Rutan Bareskrim Polri juga melaksanakan kegiatan keagamaan seperti Shalat Taraweh berjamaah, dan tadarus Alquran. Bahkan pada malam ke-17 Ramadhan juga diisi dengan kegiatan Nuzulul
Quran. (Z-6)
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Juni 2025, terdapat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai 89,64%.
Kaus Bertuliskan Forgive Your Self, Move Forward, Finish Strong mencuri perhatian dalam acara silaturrahmi Ditjenpas) dengan media di Jakarta, Selasa (15/7).
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto disebut-sebut menjalani tirakat dengan berpuasa tiga hari tiga malam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Tom berdalih bahwa laptop dan tablet itu dimanfaatkan untuk menulis pleidoi yang tebalnya bakal berpuluh-puluh halaman.
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Keberadaaan semua tahanan dalam Rutan Pondok Bambu yang sedang menunggu putusan pengadilan, haruslah meyakini sebagai bagian dari proses untuk mendapatkan keadilan.
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved