Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hakim MK Nilai DKPP Kurang Tegas

Theofilus Ifan Sucipto
05/4/2024 18:24
Hakim MK Nilai DKPP Kurang Tegas
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) berdiskusi dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Hakim Konstitusi Arief Hidayat(MI / Usman Iskandar)

HAKIM Konstitusi Arief Hidayat menyentil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Arief menyoroti sanksi DKPP pada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

"Jangan (peringatan) keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai tidak selesai-selesai," kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, (5/4).

Arief merujuk pada sanksi terhadap Hasyim dari DKPP. Hasyim beberapa kali menerima peringatan keras.

Baca juga : MK Harus Cermati Kasus Pelanggaran Etik Sebelum Putuskan Sengketa Pilpres

"Peringatan keras terakhir, besok kalau ada pelanggaran lagi (orangnya) harus dibuang," papar dia.

Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres 2024. 

Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut Hasyim sebagai teradu satu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Baca juga : Pemilu 2024 Jadi Pemilu Terburuk sejak 1999

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1," ucap Heddy.

Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. Keenam komisioner, yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menuturkan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya