Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI merespon gugatan yang dimohonkan PDI Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait hasil Pemilu 2024. Menurut anggota KPU RI Idham Holik, penyelesaian sengketa hasil pemilu ditangani di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan lembaga peradilan lainnya.
Idham merujuk ketentuan dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Beleid itu menyinggung perselisihan hasil pemilu yang meliputi penetapan perolehan suara, baik yang mempengaruhi perolehan kursi legislatif maupun penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
"Dengan demikian menurut UU Pemilu, penyelesaian perselisihan atas hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hanya di Mahkamah Konstitusi, bukan lembaga peradilan lainnya," jelas Idham saat dikonfirmasi, Kamis (4/4).
Baca juga : Putusan KIP soal KPU Bakal Dijadikan Bukti Tambahan ke Sidang MK
Idham menegaskan, Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi konstitusional. Menurutnya, dalam merespon gugatan terhadap hasil pemilu, KPU berpedoman pada UU Pemilu.
Ia juga mengingatkan, UU Pemilu mengatur soal sengketa proses pemilu lewat PTUN. Proses di PTUN menyangkut sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara peserta pemilu atau calon peserta pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU.
Adapun UU Pemilu mensyaratkan pengajuan gugatan di PTUN dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu dilakukan. Di samping itu, gugatan ke PTUN paling pala dilakukan 5 hari kerja setelah dibacakan putusan di Bawaslu.
PDI Perjuangan sendiri mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360/2024. Keputusan tersebut menyangkut penetapan hasil Pemilu 2024 yang memenangkan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Z-8)
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Penerapan kebijakan durasi sewa Rusun maksimal enam tahun bagi masyarakat umum dan 10 tahun bagi yang terprogram memicu keresahan.
Semangat utama dari pengaturan ambang batas pencalonan sebelumnya adalah untuk memastikan dukungan politik yang kuat di DPR bagi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
Bahtra menjelaskan bahwa ketua panitia kerja (panja) mengenai kenaikan PPN 12% pada waktu itu adalah kader PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel.
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Wijayanto Rio Sambodo mengatakan, wacana tersebut tak diikuti dengan upaya penyempurnaan sistem politik yang ada.
Posisi Polri saat ini yang langsung berada di bawah Presiden adalah format terbaik.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved