Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI merespon gugatan yang dimohonkan PDI Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait hasil Pemilu 2024. Menurut anggota KPU RI Idham Holik, penyelesaian sengketa hasil pemilu ditangani di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan lembaga peradilan lainnya.
Idham merujuk ketentuan dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Beleid itu menyinggung perselisihan hasil pemilu yang meliputi penetapan perolehan suara, baik yang mempengaruhi perolehan kursi legislatif maupun penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
"Dengan demikian menurut UU Pemilu, penyelesaian perselisihan atas hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hanya di Mahkamah Konstitusi, bukan lembaga peradilan lainnya," jelas Idham saat dikonfirmasi, Kamis (4/4).
Baca juga : Putusan KIP soal KPU Bakal Dijadikan Bukti Tambahan ke Sidang MK
Idham menegaskan, Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi konstitusional. Menurutnya, dalam merespon gugatan terhadap hasil pemilu, KPU berpedoman pada UU Pemilu.
Ia juga mengingatkan, UU Pemilu mengatur soal sengketa proses pemilu lewat PTUN. Proses di PTUN menyangkut sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara peserta pemilu atau calon peserta pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU.
Adapun UU Pemilu mensyaratkan pengajuan gugatan di PTUN dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu dilakukan. Di samping itu, gugatan ke PTUN paling pala dilakukan 5 hari kerja setelah dibacakan putusan di Bawaslu.
PDI Perjuangan sendiri mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360/2024. Keputusan tersebut menyangkut penetapan hasil Pemilu 2024 yang memenangkan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Z-8)
Fraksi PDIP DPR RI memastikan akan mengawal revisi UU Hak Cipta agar lebih adil bagi pekerja seni. Armand Maulana dan Ariel Noah sampaikan aspirasi soal sistem royalti
Sistem proporsional tertutup merupakan pilihan terbaik agar demokrasi tidak terjebak dalam politik populisme dan kapitalisasi suara.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Penerapan kebijakan durasi sewa Rusun maksimal enam tahun bagi masyarakat umum dan 10 tahun bagi yang terprogram memicu keresahan.
Semangat utama dari pengaturan ambang batas pencalonan sebelumnya adalah untuk memastikan dukungan politik yang kuat di DPR bagi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
Bahtra menjelaskan bahwa ketua panitia kerja (panja) mengenai kenaikan PPN 12% pada waktu itu adalah kader PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved