Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI merespon gugatan yang dimohonkan PDI Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait hasil Pemilu 2024. Menurut anggota KPU RI Idham Holik, penyelesaian sengketa hasil pemilu ditangani di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan lembaga peradilan lainnya.
Idham merujuk ketentuan dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Beleid itu menyinggung perselisihan hasil pemilu yang meliputi penetapan perolehan suara, baik yang mempengaruhi perolehan kursi legislatif maupun penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
"Dengan demikian menurut UU Pemilu, penyelesaian perselisihan atas hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hanya di Mahkamah Konstitusi, bukan lembaga peradilan lainnya," jelas Idham saat dikonfirmasi, Kamis (4/4).
Baca juga : Putusan KIP soal KPU Bakal Dijadikan Bukti Tambahan ke Sidang MK
Idham menegaskan, Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi konstitusional. Menurutnya, dalam merespon gugatan terhadap hasil pemilu, KPU berpedoman pada UU Pemilu.
Ia juga mengingatkan, UU Pemilu mengatur soal sengketa proses pemilu lewat PTUN. Proses di PTUN menyangkut sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara peserta pemilu atau calon peserta pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU.
Adapun UU Pemilu mensyaratkan pengajuan gugatan di PTUN dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu dilakukan. Di samping itu, gugatan ke PTUN paling pala dilakukan 5 hari kerja setelah dibacakan putusan di Bawaslu.
PDI Perjuangan sendiri mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360/2024. Keputusan tersebut menyangkut penetapan hasil Pemilu 2024 yang memenangkan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Z-8)
PDIP menyoroti aspek keselamatan transportasi wisata
Fraksi PDIP DPR RI memastikan akan mengawal revisi UU Hak Cipta agar lebih adil bagi pekerja seni. Armand Maulana dan Ariel Noah sampaikan aspirasi soal sistem royalti
Sistem proporsional tertutup merupakan pilihan terbaik agar demokrasi tidak terjebak dalam politik populisme dan kapitalisasi suara.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Penerapan kebijakan durasi sewa Rusun maksimal enam tahun bagi masyarakat umum dan 10 tahun bagi yang terprogram memicu keresahan.
Semangat utama dari pengaturan ambang batas pencalonan sebelumnya adalah untuk memastikan dukungan politik yang kuat di DPR bagi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved