Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK: Guru PNS Haram Minta THR ke Murid

Candra Yuri Nuralam
04/4/2024 13:30
KPK: Guru PNS Haram Minta THR ke Murid
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menegaskan haram bagi guru berstatus PNS meminta THR ke murid.(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak meminta tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk apapun ke muridnya. Pengeasan itu mengacu ke Undang-Undang KPK yang berlaku.

“Kalau (guru) PNS kan disebutkan (masuk dalam larangan menerima) di Undang-Undang KPK,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Kamis (4/4).

Pahala menjelaskan guru PNS hanya boleh menerima bayaran dari negara. Mereka ditugaskan untuk mengajar dan memberikan penilaian ke murid, bukan meminta THR.

Baca juga : Viral Guru Minta THR ke Murid, KPK: Itu Gratifikasi!

Permintaan THR yang dilakukan guru ke murid juga sarat akan konflik kepentingan. Pengajuan itu ditegaskan bertentangan dengan posisi guru sebagai tenaga pengajar.

“Kalau (guru PNS) minta THR jelas enggak boleh, karena jelas bertentangan nantinya dengan posisinya, memberi nilai, ini akan terpengaruh oleh THR yang diberikan muridnya kan,” ucap Pahala.

KPK juga mengimbau guru swasta tidak meminta THR ke muridnya. Sebab, kata Pahala, melanggar etika dalam proses belajar mengajar.

Fenomena guru meminta THR kepada murid ini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sebagian warga net menilai pengajuan itu biasa karena kesejahteraan guru dinilai masih kurang. Namun, sebagian geram karena menilai gurunya mengajarkan pemberian dan penerimaan gratifikasi ke murid. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya