Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menang 3 Sengketa atas KPU, Yayasan Ini Bakal Gelar Forensik Pemilu

Tri Subarkah
03/4/2024 19:00
Menang 3 Sengketa atas KPU, Yayasan Ini Bakal Gelar Forensik Pemilu
Sidang di Kantor KIP(MI/Tri Subarkah)

YAYASAN Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) memenangkan tiga gugatan sengketa informasi atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Rabu (3/4). Sengketa informasi yang dimohonkan Yakin itu mulai dari data real count Pemilu 2024, rincian infrastruktur IT KPU maupun kontrak dengan Alibaba Cloud, sampai data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019-2024.

Ketua Yakin, Ted Hilbert mengatakan pihaknya bakal menggunakan informasi yang diserahkan dari KPU itu untuk melakukan forensik pemilu. Dengan menggunakan 20 metode matematika dan statistika, ia menyebut forensik pemilu ditujukan untuk mencari atau menemukan pola kecurangan yang terjadi.

"Jadi kita bisa melihat seperti apa hasilnya, apakah ada pola kecurangan atau apakah semuanya sesuai. Itu akan sangat menarik," kata Ted saat ditemui usai sidang di Kantor KIP, Jakarta.

Baca juga : Pengembang Bantah Server Sirekap Disimpan di Luar Negeri

Menurutnya, informasi seputar infrastruktur IT KPU juga diperlukan untuk menjawab sejumlah permasalahan yang muncul selama tahapan Pemilu 2024. Itu termasuk gangguan teknis dan kebocoran DPT. Terelebih, sengketa hasil Pilpres 2024 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyoroti dugaan manipulasi dan kecurangan.

Sementara itu, terkait kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud, Ted menyebut informasi yang bakal diterima akan mengungkap proses pengadaan sekaligus menjawab klaim yang beredar di tengah masyarakat, termasuk lokasi server cloud tersebut.

"Mungkin juga seperti apa harganya, proses pengadaannya, siapa saja peserta dalam tender selain Alibaba, apakah tendernya bersih, fair, atau mungkin ada kecurangan tender," tandas Ted.

Baca juga : Sirekap Dituding Jadi Alat Bantu Ubah Suara Pemilu, Saksi KPU : Sadis Banget

Meski KIP telah mengabulkan tiga permohonan sengketa, Yakin masih harus menunggu langkah hukum yang bakal diambil KPU. Kuasa hukum KPU, Sujana Donandi menyebut pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan keberatan atau tidak di pengadilan.

"Tentu kita akan diskusikan langkah-langkah selanjutnya seperti apa," kata Sujana.

Terhadap putusan majelis KIP, ia mengatakan pihaknya memberi catatan, khususnya pada perkara nomor 001 dan 002. Sebab, sengketa dua perkara itu menghadirkan ahli yang dinilai tidak berimbang.

"Yang mana kesaksian ahli itu sendiri diperiksa tidak secara berimbang karena tidak dihadiri oleh kami pihak termohon, tetapi kami pada prinsipnya menghormati keputusan majelis," pungkasnya. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya