Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) memenangkan tiga gugatan sengketa informasi atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Rabu (3/4). Sengketa informasi yang dimohonkan Yakin itu mulai dari data real count Pemilu 2024, rincian infrastruktur IT KPU maupun kontrak dengan Alibaba Cloud, sampai data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019-2024.
Ketua Yakin, Ted Hilbert mengatakan pihaknya bakal menggunakan informasi yang diserahkan dari KPU itu untuk melakukan forensik pemilu. Dengan menggunakan 20 metode matematika dan statistika, ia menyebut forensik pemilu ditujukan untuk mencari atau menemukan pola kecurangan yang terjadi.
"Jadi kita bisa melihat seperti apa hasilnya, apakah ada pola kecurangan atau apakah semuanya sesuai. Itu akan sangat menarik," kata Ted saat ditemui usai sidang di Kantor KIP, Jakarta.
Baca juga : Pengembang Bantah Server Sirekap Disimpan di Luar Negeri
Menurutnya, informasi seputar infrastruktur IT KPU juga diperlukan untuk menjawab sejumlah permasalahan yang muncul selama tahapan Pemilu 2024. Itu termasuk gangguan teknis dan kebocoran DPT. Terelebih, sengketa hasil Pilpres 2024 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyoroti dugaan manipulasi dan kecurangan.
Sementara itu, terkait kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud, Ted menyebut informasi yang bakal diterima akan mengungkap proses pengadaan sekaligus menjawab klaim yang beredar di tengah masyarakat, termasuk lokasi server cloud tersebut.
"Mungkin juga seperti apa harganya, proses pengadaannya, siapa saja peserta dalam tender selain Alibaba, apakah tendernya bersih, fair, atau mungkin ada kecurangan tender," tandas Ted.
Baca juga : Sirekap Dituding Jadi Alat Bantu Ubah Suara Pemilu, Saksi KPU : Sadis Banget
Meski KIP telah mengabulkan tiga permohonan sengketa, Yakin masih harus menunggu langkah hukum yang bakal diambil KPU. Kuasa hukum KPU, Sujana Donandi menyebut pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan keberatan atau tidak di pengadilan.
"Tentu kita akan diskusikan langkah-langkah selanjutnya seperti apa," kata Sujana.
Terhadap putusan majelis KIP, ia mengatakan pihaknya memberi catatan, khususnya pada perkara nomor 001 dan 002. Sebab, sengketa dua perkara itu menghadirkan ahli yang dinilai tidak berimbang.
"Yang mana kesaksian ahli itu sendiri diperiksa tidak secara berimbang karena tidak dihadiri oleh kami pihak termohon, tetapi kami pada prinsipnya menghormati keputusan majelis," pungkasnya. (Tri/Z-7)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Dengan bantuan platform online video, pengguna dapat mengedit klip, menambahkan teks, memasukkan musik, hingga membuat video profesional langsung dari browser.
Saat ini, sekitar 62 persen masyarakat Indonesia telah terbiasa berbelanja daring dua hingga tiga kali per bulan.
KECINTAAN Justisia Dewi pada jam tangan, dan kepeduliannya terhadap lingkungan menjadi salah satu sumber inspirasi usahanya. Ia menghadirkan Ma.ja Watch pada tahun 2021
Tanpa kematangan psikologis yang cukup, anak-anak berisiko tinggi terpapar konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan usia mereka.
Meta menekankan bahwa perlindungan terhadap anak tidak harus dilakukan dengan cara yang mengekang atau memantau seluruh isi percakapan secara berlebihan.
DI tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan digital bagi anak-anak, suara dari akar rumput mengingatkan bahwa regulasi teknis saja tidak cukup.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved