Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara Bivitri Susanti berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menggali keadilan substantif dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Sengketa PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Batas waktu 14 hari kerja penyelesaian sengketa itu dinilai menjadi tantangan untuk membuktikan argumentasi dan dalil hukum yang disampaikan para pemohon.
Menurut dia, hukum acara PHPU Pilpres di MK terkesan mengerangkeng para pihak agar tidak bisa menguak kebenaran substantif secara keseluruhan.
"Dikerangkengnya itu salah satunya pembatasan waktu, implikasinya pada soal pembatasan jumlah saksi, cara saksi diperiksa. Itu jadi hambatan utama, apalagi sekarang bobot kecurangannya lebih besar terjadi," kata Bivitri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (1/4).
Baca juga : Ada Peluang MK Kabulkan Permohonan Penggugat Sengketa Pemilu
Bivitri menilai banyaknya kecurangan yang jadi materi gugatan di MK harusnya bisa jadi dasar diulangnya pemungutan suara Pilpres 2024. Dia meyakini, bahwa jika MK memutus ada pemungutan suara ulang itu tidak akan mengganggu proses pelantikan presiden yang sudah dijadwalkan pada Oktober nanti.
“Jangan dikunci oleh asumsi-asumsi tidak mungkin ada pemilu ulang kemudian kita menyingkirkan keadilan substantif, bahwa ini adalah pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia,” ujar Bivitri
Bivitri mengajak masyarakat untuk cerdas dalam membaca peristiwa hukum. Bivitri meminta masyarakat tidak termakan narasi yang menyebutkan Pilpres tidak bisa diulang.
"Jangan terkunci oleh spy war advokat di MK yang mulai mengatakan nggak mungkin KPU segera pemilu ulang. Kalau berbicara keadilan substantif itu, janganlah kita dikerangkeng duluan oleh asumsi-asumsi," jelasnya.
(Z-9)
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Presiden Prabowo Subianto menuturkan dirinya tidak menaruh dendam pada Anies Baswedan, orang yang menjadi pesaingnya dalam pemilihan presiden di 2024.
Megawati kembali mengungkit soal kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan meyakini bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif
PARTISIPASI pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Padang tahun 2024 tercatat hanya 49 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KETUA PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebut Pilkada Serentak 2024 merupakan pertarungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Megawati Soekarnoputri.
Pentingnya kepedulian anak-anak muda terhadap perhelatan pilkada mendatang.
DINAMIKA politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kian panas. Adanya pertemuan antara Joko Widodo dengan salah satu pasangan calon Pilkada Jakarta,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved