Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara Bivitri Susanti berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menggali keadilan substantif dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Sengketa PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Batas waktu 14 hari kerja penyelesaian sengketa itu dinilai menjadi tantangan untuk membuktikan argumentasi dan dalil hukum yang disampaikan para pemohon.
Menurut dia, hukum acara PHPU Pilpres di MK terkesan mengerangkeng para pihak agar tidak bisa menguak kebenaran substantif secara keseluruhan.
"Dikerangkengnya itu salah satunya pembatasan waktu, implikasinya pada soal pembatasan jumlah saksi, cara saksi diperiksa. Itu jadi hambatan utama, apalagi sekarang bobot kecurangannya lebih besar terjadi," kata Bivitri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (1/4).
Baca juga : Ada Peluang MK Kabulkan Permohonan Penggugat Sengketa Pemilu
Bivitri menilai banyaknya kecurangan yang jadi materi gugatan di MK harusnya bisa jadi dasar diulangnya pemungutan suara Pilpres 2024. Dia meyakini, bahwa jika MK memutus ada pemungutan suara ulang itu tidak akan mengganggu proses pelantikan presiden yang sudah dijadwalkan pada Oktober nanti.
“Jangan dikunci oleh asumsi-asumsi tidak mungkin ada pemilu ulang kemudian kita menyingkirkan keadilan substantif, bahwa ini adalah pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia,” ujar Bivitri
Bivitri mengajak masyarakat untuk cerdas dalam membaca peristiwa hukum. Bivitri meminta masyarakat tidak termakan narasi yang menyebutkan Pilpres tidak bisa diulang.
"Jangan terkunci oleh spy war advokat di MK yang mulai mengatakan nggak mungkin KPU segera pemilu ulang. Kalau berbicara keadilan substantif itu, janganlah kita dikerangkeng duluan oleh asumsi-asumsi," jelasnya.
(Z-9)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Presiden Prabowo Subianto menuturkan dirinya tidak menaruh dendam pada Anies Baswedan, orang yang menjadi pesaingnya dalam pemilihan presiden di 2024.
Megawati kembali mengungkit soal kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan meyakini bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif
PARTISIPASI pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Padang tahun 2024 tercatat hanya 49 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KETUA PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebut Pilkada Serentak 2024 merupakan pertarungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Megawati Soekarnoputri.
Pentingnya kepedulian anak-anak muda terhadap perhelatan pilkada mendatang.
DINAMIKA politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kian panas. Adanya pertemuan antara Joko Widodo dengan salah satu pasangan calon Pilkada Jakarta,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved