Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Hukum Acara MK Disebut Batasi Pengungkapan Kecurangan Pemilu

Akmal Fauzi
01/4/2024 17:40
Hukum Acara MK Disebut Batasi Pengungkapan Kecurangan Pemilu
Siang lanjutan sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.(Dok. MI/Usman Iskandar)

PAKAR hukum tata negara Bivitri Susanti berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menggali keadilan substantif dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Sengketa PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Batas waktu 14 hari kerja penyelesaian sengketa itu dinilai menjadi tantangan untuk membuktikan argumentasi dan dalil hukum yang disampaikan para pemohon.

Menurut dia, hukum acara PHPU Pilpres di MK terkesan mengerangkeng para pihak agar tidak bisa menguak kebenaran substantif secara keseluruhan.

"Dikerangkengnya itu salah satunya pembatasan waktu, implikasinya pada soal pembatasan jumlah saksi, cara saksi diperiksa. Itu jadi hambatan utama, apalagi sekarang bobot kecurangannya lebih besar terjadi," kata Bivitri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (1/4).

Baca juga : Ada Peluang MK Kabulkan Permohonan Penggugat Sengketa Pemilu

Bivitri menilai banyaknya kecurangan yang jadi materi gugatan di MK harusnya bisa jadi dasar diulangnya pemungutan suara Pilpres 2024. Dia meyakini, bahwa jika MK memutus ada pemungutan suara ulang itu tidak akan mengganggu proses pelantikan presiden yang sudah dijadwalkan pada Oktober nanti.

“Jangan dikunci oleh asumsi-asumsi tidak mungkin ada pemilu ulang kemudian kita menyingkirkan keadilan substantif, bahwa ini adalah pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia,” ujar Bivitri

Bivitri mengajak masyarakat untuk cerdas dalam membaca peristiwa hukum. Bivitri meminta masyarakat tidak termakan narasi yang menyebutkan Pilpres tidak bisa diulang.

"Jangan terkunci oleh spy war advokat di MK yang mulai mengatakan nggak mungkin KPU segera pemilu ulang. Kalau berbicara keadilan substantif itu, janganlah kita dikerangkeng duluan oleh asumsi-asumsi," jelasnya.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya