Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BARESKRIM Polri mengungkap lima tersangka telah melakukan eksploitasi terhadap 1.047 mahasiswa dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan program ferien job ke Jerman.
"Moso mahasiswa teknik di sana disuruh angkat-angkat barang, ini kan yang tidak masuk atau program magang. Di situ lah terjadi eksploitasi, makanya kita bisa kenakan tindak pidana perdagangan orang mungkin itu penjelasan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Sabtu (30/3).
Djuhandani mengatakan pihaknya belum bisa mengungkap keuntungan dari kasus TPPO ini. Namun, dia mengaku sudah mendapatkan beberapa pembuktian meski tidak bisa menyampaikan secara spesifik karena kepentingan penyidikan.
Baca juga : 2 Tersangka TPPO di Jerman Ditetapkan DPO
"Tapi ada beberapa yang memang berupa talangan dana," ujar jenderal bintang satu itu.
Menurutnya, talangan dana itu disampaikan kepada mahasiswa. Para mahasiswa akhirnya mempunyai hutang dari Rp24 juta - Rp50 juta untuk keperluan uang pendaftaran mengikuti program ferien job tersebut.
Dua tersangka agen menawarkan kepada mahasiswa untuk menambah uang saku di musim libur dengan dalih program magang atau ferien job. Sejatinya, ferien job itu adalah pekerjaan resmi di Jerman. Para mahasiswa digaji Rp30 juta belum dipotong biaya makan, tempat tinggal dan lainnya.
Baca juga : 2 Tersangka TPPO Mahasiswa Menetap di Jerman, Masih Berstatus WNI
"Tapi kalau ini dihubungkan dalam program magang sendiri di Indonesia, ketentuan-ketentuan yang diberlakukan di Indonesia itu tidak nyambung dengan mereka yang diperkejakan disana, baik dari program pendidikannya," beber Djuhandani.
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang yang masih berada di Jerman dan ditetapkan DPO berinisial ER alias EW, 39; dan A alias AE, 37.
Keduanya selaku agen ferien job dari PT SHB, dan PT CVGEN. Kedua perusahaan ini adalah pihak yang menyosialisasikan program magang atau ferien job ke Jerman kepada 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia.
Baca juga : Bareskrim akan Periksa Pihak Saksi dari Universitas Terkait Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan bekerja di universitas yang mengirimkan mahasiswa megang ke Jerman. Ketiganya adalah SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60.
Meski berada di Indonesia, mereka tidak ditahan dengan pertimbangan penyidik. Ketiga tersangka hanya dikenakan wajib lapor.
Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (Z-3)
WARGA Kabupaten Brebes, Carmadi, mengadu kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di kantornya pada Jumat (20/6). Sebab, ia menjadi salah satu dari 83 orang korban sindikat TPPO
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
PEMERINTAH Indonesia memulangkan 554 WNI korban online scam di Myanmar dan akhirnya tiba di Tanah Air pada Selasa (18/3).
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
POLISI membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bahrain. Ketiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH
Pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta.
Memasuki tahun kedua, program ini memberikan kesempatan bagi para penerima untuk belajar langsung di University of Science and Technology Beijing (USTB).
Feby menyampaikan suka citanya karena telah berkesempatan mendapat wejangan langsung dari Menteri Brian. Ia pun menitipkan pesan untuk teman-teman seperjuangannya.
Pentingnya kolaborasi antara Baznas dan dunia akademik untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
Dengan berdirinya Sentra HKI di kampus ini nantinya semua produk, inovasi paten, kekayaan intelektual dan sebagainya yang dihasilkan oleh sivitas akademika dapat didaftarkan dan diakui.
AI harus dilihat sebagai peluang besar untuk menciptakan solusi kreatif dalam berbagai bidang, terutama pendidikan.
Rudy Salim mengangkat tema “Driven by Design, Powered by Technology”, membahas perpaduan antara desain, inovasi, dan teknologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved