Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri mengungkap lima tersangka telah melakukan eksploitasi terhadap 1.047 mahasiswa dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan program ferien job ke Jerman.
"Moso mahasiswa teknik di sana disuruh angkat-angkat barang, ini kan yang tidak masuk atau program magang. Di situ lah terjadi eksploitasi, makanya kita bisa kenakan tindak pidana perdagangan orang mungkin itu penjelasan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Sabtu (30/3).
Djuhandani mengatakan pihaknya belum bisa mengungkap keuntungan dari kasus TPPO ini. Namun, dia mengaku sudah mendapatkan beberapa pembuktian meski tidak bisa menyampaikan secara spesifik karena kepentingan penyidikan.
Baca juga : 2 Tersangka TPPO di Jerman Ditetapkan DPO
"Tapi ada beberapa yang memang berupa talangan dana," ujar jenderal bintang satu itu.
Menurutnya, talangan dana itu disampaikan kepada mahasiswa. Para mahasiswa akhirnya mempunyai hutang dari Rp24 juta - Rp50 juta untuk keperluan uang pendaftaran mengikuti program ferien job tersebut.
Dua tersangka agen menawarkan kepada mahasiswa untuk menambah uang saku di musim libur dengan dalih program magang atau ferien job. Sejatinya, ferien job itu adalah pekerjaan resmi di Jerman. Para mahasiswa digaji Rp30 juta belum dipotong biaya makan, tempat tinggal dan lainnya.
Baca juga : 2 Tersangka TPPO Mahasiswa Menetap di Jerman, Masih Berstatus WNI
"Tapi kalau ini dihubungkan dalam program magang sendiri di Indonesia, ketentuan-ketentuan yang diberlakukan di Indonesia itu tidak nyambung dengan mereka yang diperkejakan disana, baik dari program pendidikannya," beber Djuhandani.
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang yang masih berada di Jerman dan ditetapkan DPO berinisial ER alias EW, 39; dan A alias AE, 37.
Keduanya selaku agen ferien job dari PT SHB, dan PT CVGEN. Kedua perusahaan ini adalah pihak yang menyosialisasikan program magang atau ferien job ke Jerman kepada 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia.
Baca juga : Bareskrim akan Periksa Pihak Saksi dari Universitas Terkait Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan bekerja di universitas yang mengirimkan mahasiswa megang ke Jerman. Ketiganya adalah SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60.
Meski berada di Indonesia, mereka tidak ditahan dengan pertimbangan penyidik. Ketiga tersangka hanya dikenakan wajib lapor.
Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (Z-3)
Setelah kepulangan korban, Pemkab Tasikmalaya juga melakukan pendampingan hingga pemulihan korban.
Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua mencatat 104 aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan korban 94 orang meninggal dunia.
POLRI menyebutkan modus TPPO yang melibatkan korban WNI di Kamboja. Menurut Polri WNI korban TPPO itu dijadikan pekerjaan operator komputer.
Para korban sudah mulai kehabisan bekal untuk bertahan hidup. Mereka masih terus menunggu respon dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi isu mendesak di tengah tingginya kerentanan terhadap eksploitasi HAM.
Pelaku kejahatan TPPO sering menipu korbannya dengan tawaran pekerjaan di luar negeri ditambah gaji dan kehidupan yang terbilang makmur.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
KKN tematik ini tidak hanya menjadi sarana pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga wadah pembelajaran bagi mahasiswa agar lebih peka terhadap isu-isu sosial.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Posisi Turki sangat strategis sebagai lokasi belajar bagi pemuda dunia. Menurutnya, negara tersebut merupakan laboratorium hidup di mana peradaban bertemu dan berkolaborasi secara nyata.
Selain mahasiswa Polstat STIS yang terdiri dari 227 mahasiswa dan 283 mahasiswi, BPS juga mengerahkan 50 pegawai BPS Pusat, serta pegawai BPS di kabupaten/kota terdampak.
mitigasi bencana tidak dapat hanya bertumpu pada pembangunan fisik, tetapi juga harus menyentuh perubahan perilaku serta penguatan kesiapan mental masyarakat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved