Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bareskrim akan Periksa Pihak Saksi dari Universitas Terkait Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman

Siti Yona Hukmana
28/3/2024 06:55
Bareskrim akan Periksa Pihak Saksi dari Universitas Terkait Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman
Bareskrim Polri akan memeriksa saksi, ahli, dan mahasiswa yang menjadi korban dalam kasus dugaan TPPO ribuan mahasiswa ke Jerman.(Medcom/Siti Yona Hukmana)

BARESKRIM Polri akan memeriksa saksi, ahli, dan mahasiswa yang menjadi korban dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ribuan mahasiswa dengan modus program magang atau ferien job ke Jerman

"Di samping saksi korban ada empat orang, kami juga memeriksa orang yang berkaitan denga program ini dengan yang ditawarkan, menawarkan kemudian beberapa orang ahli sedang kami periksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Kamis (28/3).

Djuhandani belum dapat memastikan total saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini, namun semua penting diperiksa. 

Baca juga :  1.047 Mahasiswa jadi Korban TPPO, Polri Tangkap 3 dari Lima Tersangka

"Termasuk keterangan ahli baik dari Kemendikbud, beberapa ahli pidana sudah kita mintai keterangan, dari beberapa saksi di universitas juga sudah kita periksa," pungkas Djuhandani.

Total ada 1.047 mahasiswa dari 33 universitas menjadi korban dalam TPPO ke Jerman ini. Mereka bukannya menimba ilmu di negara Eropa itu malah dieksploitasi menjadi kuli panggul.

Meski digaji Rp30 juta, tapi dipotong uang makan, tempat tinggal dan pendaftaran. Bahkan, mahasiswa ini juga memiliki hutang di koperasi yang difasilitasi dua agen PT SHB dan PT CVGEN senilai hingga Rp50 juta.

Baca juga : Tak Ditahan, 3 Tersangka TPPO 1.047 Mahasiswa Magang ke Jerman Hanya Diminta Wajib Lapor

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang berada di Jerman selaku agen program magang yang terafiliasi dengan PT SHB, dan PT CVGEN.

Kedua perusahaan ini adalah pihak yang menyosialisasikan program magang ke Jerman kepada ribuan mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia. Kedua tersangka di Jerman itu  berinisial ER alias EW (perempuan), 39; dan A alias AE (perempuan), 37. 

Tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan bekerja di universitas yang mengirimkan mahasiswa megang ke Jerman. Ketiganya adalah SS (laki-laki), 65; AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60. Ketiganya tidak ditahan dan wajib lapor. 

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (Z-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya