Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tidak menahan tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 1.047 mahasiswa magang ke Jerman. Ketiganya hanya dikenakan wajib lapor.
"Dengan berbagai pertimbangan, tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Maret 2024.
Djuhandani mengatakan ketiga tersangka ini masih dalam proses penyidikan. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih berada di Jerman. Djuhandani mengaku telah memanggil kedua tersangka ini untuk datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Maret 2024. Keduanya ialah ER alias EW dan A alias AE.
Baca juga : 2 Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman Diminta Pulang ke Indonesia untuk Diperiksa
"Yang dua tersangka Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi, kemungkinan besar tidak hadir dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter," ungkap jenderal bintang satu itu.
Seperti diketahui, kasus TPPO ribuan mahasiswa Indonesia di Jerman terungkap ketika KBRI Jerman menerima kedatangan empat mahasiswa yang mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia. Dengan total 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman.
Para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB. Mereka dikenakan biaya pada saat pendaftaran. Bahkan, PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU atau nota kesepahaman.
Baca juga : 1.047 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Modus Program Magang ke Jerman
Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan bahwa ferien job masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM), serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 sks. Namun, Kemenaker mengungkap PT SHB tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Jadi seharusnya perusahaan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri.
Namun, mereka mengabaikannya dan tetap mengirim mahasiswa Indonesia ke Jerman. Akibatnya, ribuan mahasiswa tersebut dipekerjakan non prosedural, sehingga tereksploitasi. Ribuan mahasiswa ini telah dipulangkan ke Indonesia pada Desember 2023.
(Z-9)
KETUA Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Addin Jauharudin, melakukan kunjungan resmi ke Jepang untuk meluncurkan BUMA Ansor dan Ansor University.
Program ini diharapkan mempersiapkan mahasiswa siap kerja dan diterima oleh industri.
Peserta Pemagangan Bakti posisi frontliner akan belajar keterampilan sebagai customer service atau teller di kantor cabang BCA.
Kerja sama ini untuk memfasilitasi akses pembiayaan bagi calon pemagang Jepang yang memiliki impian mengembangkan keterampilan dan pengalaman di negara Sakura.
MINAT warga milenial Boyolali magang kerja ke luar negeri, terutama ke Jepang terus meningkat.
Kantor Hukum Amori Sawoung Kusuma & Partners Attorney at Law (ASK Law) menjadi salah satu tempat magang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Program beasiswa ini adalah bentuk penghormatan UBSI terhadap nilai-nilai spiritual yang menjadi fondasi karakter bangsa.
Antusias membaktikan diri terjun ke desa, mahasiswa berbagai perguruan tinggi patahkan citra negatif Gen Z. Seperti apa cerita kiprah mereka?
Itu merupakan wujud nyata kolaborasi atau kerjasama perguruan tinggi dan masyarakat untuk mengangkat potensi lokal.
Mahasiswa diajak untuk memahami konsep dasar pengelolaan keuangan pribadi, pentingnya perencanaan keuangan sejak dini, serta mengenali risiko dan peluang dalam dunia keuangan digital.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
Pameran ini merefleksikan bagaimana gagasan mahasiswa mulai bergema di luar ruang kuliah dan memasuki industri, komunitas, dan budaya yang lebih luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved