Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

1.047 Mahasiswa jadi Korban TPPO, Polri Tangkap 3 dari Lima Tersangka

Siti Yona Hukmana
27/3/2024 15:34
 1.047 Mahasiswa jadi Korban TPPO, Polri Tangkap 3 dari Lima Tersangka
Tiga tersangka TPPO berkegiatan di kampus(Medcom/Siti Yona Hukmana)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap fakta baru terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus program magang atau ferien job mahasiswa ke Jerman. Tiga dari lima tersangka yang berada di Indonesia disebut bekerja di universitas.

"Kalau terkait tiga orang yang ada di Indonesia, memang bekerja di universitas," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).

Namun, Djuhandani tidak menyebutkan detail pekerjaan yang dilakoni ketiga tersangka ini di universitas tersebut. Apakah dosen atau tenaga kerja lain. Begitu pula nama perguruan tingginya.

Baca juga : 1.047 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Modus Program Magang ke Jerman

Selain itu, ada informasi bahwa ketiganya mengaku alumni program magang ke Jerman tersebut kepada para mahasiswa. Hal ini yang membuat para mahasiswa tertarik magang ke Jerman. Namun, Djuhandani menyebut informasi ini baru akan didalami oleh penyidik.

"Kemudian yang bersangkutan kalau menawarkan dirinya sebagai alumni dari ferien job, ini menjadi masukan pada kami. Kami akan coba mendalami," ungkap jenderal bintang satu itu.

Djuhandani mengatakan dari 1.047 korban mahasiswa, baru empat orang yang telah dimintai keterangan. Informasi dari para korban dibutuhkan untuk membuat perkara ini terang benderang.

Baca juga : Dua Tersangka Ferienjob Terancam Masuk DPO

"Kami akan coba mendalami, tapi sampai saat ini dari empat orang saksi yang kita dapatkan, pelapor yang kita dapatkan belum menyampaikan hal tersebut (ketiga tersangka yang bekerja di universitas alumni program magang ke Jerman), tapi masukannya dari media ini juga bahan penyidikan, penyelidikan kami," pungkas Djuhandani.

Ketiga tersangka yang berada di Indonesia dan bekerja di universitas ini adalah SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih berada di Jerman. Keduanya ialah ER alias EW (perempuan), 39; A alias AE (perempuan), 37.

Sejatinya, kedua tersangka ini dipanggil untuk kedua kalinya datang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Namun, mereka belum hadir hingga saat ini. Polisi akan memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) bila tak memenuhi panggilan ini.

Baca juga : Tak Ditahan, 3 Tersangka TPPO 1.047 Mahasiswa Magang ke Jerman Hanya Diminta Wajib Lapor

Kasus TPPO dengan korban 1.047 mahasiswa ini terungkap setelah KBRI Jerman menerima kedatangan empat mahasiswa yang mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman. 



Para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB. Mereka dikenakan biaya pada saat pendaftaran. Bahkan, PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU atau nota kesepahaman. 



Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan bahwa ferien job masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM), serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 sks. Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai 
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.



Baca juga : 2 Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman Diminta Pulang ke Indonesia untuk Diperiksa

Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri. Namun, pihak universitas tetap mengirimkan mahasiswa ke Jerman.



Akibatnya, ribuan mahasiswa tersebut dipekerjakan non prosedural, sehingga tereksploitasi. Ribuan mahasiswa ini telah dipulangkan ke Indonesia pada Desember 2023.



Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya