Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

2 Tersangka TPPO di Jerman Ditetapkan DPO

Siti Yona Hukmana
28/3/2024 11:15
2 Tersangka TPPO di Jerman Ditetapkan DPO
Mulai hari ini, dua tersangka dalam kasus TPPO yang saat ini berada di Jerman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim.(Medcom/Siti Yona)

BARESKRIM Polri menetapkan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ribuan mahasiswa dengan modus program magang atau ferien job ke Jerman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sampai hari ini yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan kami, dan hari ini akan kami terbitkan DPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (28/3).

Kedua tersangka itu berinisial ER alias EW, 39; dan A alias AE, 37. Sebelumnya, Djuhandani mengatakan pihaknya memanggil kedua tersangka yang berjenis kelamin wanita ini pada Rabu, 27 Maret 2024. Namun, mereka tidak hadir.

Baca juga : 2 Tersangka TPPO Mahasiswa Menetap di Jerman, Masih Berstatus WNI

"Manakala dia tidak bisa hadir tentu saja kita akan menerbitkan dua orang ini ke DPO dan kemudian kami akan koordinasi lebih lanjut ke Divhubinter untuk menerbitkan red notice yang bersangkutan," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).

Djuhandani memastikan akan meminta pertanggung jawaban secara hukum di mana pun tersangka itu berada. Terlebih, sudah dikantongi pelanggaran dalam perbuatannya.

"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Divhubinter untuk menerbitkan rednotice kepada yang bersangkutan, jadi walaupun yang bersangkutan kemanapun kita tetap mengejar yang bersangkutan tetap akan meminta untuk mempertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatannya," pungkas Djuhandani.

Baca juga : Bareskrim akan Periksa Pihak Saksi dari Universitas Terkait Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang yang masih berada di Jerman dan ditetapkan DPO selaku agen program magang yang terafiliasi dengan PT SHB, dan PT CVGEN.

Kedua perusahaan ini adalah pihak yang menyosialisasikan program magang ke Jerman kepada 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia.?? Sementara itu, tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan bekerja di universitas yang mengirimkan mahasiswa megang ke Jerman.

Ketiganya adalah SS (laki-laki), 65; AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60. Meski berada di Indonesia, mereka tidak ditahan dengan pertimbangan penyidik. Ketiga tersangka hanya dikenakan wajib lapor. 

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya