Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyampaikan pengantar singkat dalam sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di hadapan Hakim Konstitusi dan juga para kuasa hukum pemohon dan termohon, Ganjar menegaskan bahwa pihaknya menolak keras berbagai bentuk kecurangan yang tidak sejalan dengan cita-cita reformasi.
"Kita menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi, kita menolak pengkhianatan terhadap semangat reformasi," ujarnya, Rabu (27/3).
Baca juga : Tim Hukum Ganjar-Mahfud Segera Daftar Gugatan Pilpres ke MK
Menurut Ganjar, pihaknya menggugat lebih dari sekadar kecurangan saja. Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan secara terang-terangan telah menghancurkan moral bangsa.
"Saat pemerintahan menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi, penindasan," imbuhnya.
Menurut Ganjar, gugatan yang diajukan ke MK merupakan bentuk perjuangan untuk menghadirkan politik yang berintegritas.Hal tersebut dibutuhkan ntuk mewujudkan Indoensia yang lebih mulia.
Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud Maksimalkan Waktu Gugatan ke MK
"Kami menggugat sebagai bentuk dedikasi kami untuk menjaga kewarasan, untuk menjaga agar warga tidak putus asa terhadap perangai politik kita dan untuk menjaga impian semua orang tentang Indonesia yang lebih mulia," kata dia.
Adapun dalam sidang sengketa Pilpres yang diajukan paslon 03, Ganjar hadir bersama cawapresnya Mahfud MD dan didampingi para kuasa hukumnya. Sidang tersebut dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan merupakan sidang PHPU Pilpres kedua setelah pada pagi hari MK juga menggelar sidang yang diajukan paslon 1 Anies-Muhaimin.(Z-8)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
Terlebih, hasil survei terkini Median menempatkan elektabilitas Anies dan KDM masuk tiga besar di bawah Prabowo.
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dinilai masih menjadi dua figur utama yang sulit tergeser dalam bursa calon presiden pada Pilpres 2029.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved