Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti membiarkan selisih perolehan suara Partai Golkar pada daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI atas keberatan yang disampaikan saksi Partai Demokrat bernama Saman.
Pembiaran itu dinyatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam sidang putusan atas perkara nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 yang dibacakan pada Selasa (26/3).
Menurut anggota majelis, Puadi, tindakan KPU yang membiarkan keberatan Saman, merupakan bentuk pelanggaran administrasi pemilu yang termaktub dalam pasal 91 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
Baca juga : Konversi Surat Suara DPR/DPRD Tertukar ke Suara Parpol Dinilai Keliru
"Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan saura pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar dapil Jawa Timur VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu," terang Puadi.
Ia juga menerangkan, dalam sidang yang bergulir di Bawaslu, KPU sebagai terlapor tidak membantah atau membuktikan sebaliknya selisih perolehan suara tersebut. Padahal, Bawaslu menilai KPU seharusnya menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat dan segera melakukan pembetulan.
Anggota majelis lainnya, Herwyn JH Malonda, mengatakan Saman membawa bukti perbedaan selisih suara pada 10 tempat pemungutan suara (TPS) untuk calon anggota DPR RI dari Partai Golkar pada dapil Jawa Timur VI. Namun, hanya 6 TPS saja yang terbukti ada selisih perolehan suara antara formulir C. Hasil yang diunggah petugas KPPS di TPS dan D.Hasil hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.
(Z-3)
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
WAKIL Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan pihaknya merekomendasikan pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada DPRD.
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang menegaskan kesetiaan mutlak kepada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, mengonfirmasi bahwa Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, telah mengganti Musa Rajekshah atau Ijeck
Partai Golkar Kabupaten Bogor mengumumkan partisipasi dalam gerakan kemanusiaan penggalangan dana untuk korban bencana di Sumatra dan Aceh.
Partai Golkar kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk warga terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatra Utara.
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
PERSYARATAN domisili calon anggota legislatif (caleg) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Periode 2024-2029 adalah tonggak baru sejarah Partai NasDem khususnya di Jabar yang memperoleh kenaikan kursi dari empat kursi menjadi delapan kursi DPRD Jabar.
POLISI akan melakukan tindak lanjut atas laporan penyalahgunaan NIK untuk pencalonan kepala daerah.
ANGGOTA DPR RI dapil Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengatakan kemajuan pembangunan infrastruktur di provinsi itu berkat kerja bersama seluruh masyarakat,
MK tidak bisa menerima permohonan perkara PHPU calon anggota Legislatif Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang diajukan PDI Perjuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved