Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

KPU Terbukti Biarkan Selisih Perolehan Suara Partai Golkar

Tri Subarkah
26/3/2024 13:10
KPU Terbukti Biarkan Selisih Perolehan Suara Partai Golkar
KPU terbukti membiarkan selisih perolehan suara Partai Golkar pada dapil Jawa Timur VI atas keberatan yang disampaikan saksi Partai Demokrat(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti membiarkan selisih perolehan suara Partai Golkar pada daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI atas keberatan yang disampaikan saksi Partai Demokrat bernama Saman. 

Pembiaran itu dinyatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam sidang putusan atas perkara nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 yang dibacakan pada Selasa (26/3).

Menurut anggota majelis, Puadi, tindakan KPU yang membiarkan keberatan Saman, merupakan bentuk pelanggaran administrasi pemilu yang termaktub dalam pasal 91 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.

Baca juga : Konversi Surat Suara DPR/DPRD Tertukar ke Suara Parpol Dinilai Keliru

"Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan saura pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar dapil Jawa Timur VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu," terang Puadi.

Ia juga menerangkan, dalam sidang yang bergulir di Bawaslu, KPU sebagai terlapor tidak membantah atau membuktikan sebaliknya selisih perolehan suara tersebut. Padahal, Bawaslu menilai KPU seharusnya menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat dan segera melakukan pembetulan.

Anggota majelis lainnya, Herwyn JH Malonda, mengatakan Saman membawa bukti perbedaan selisih suara pada 10 tempat pemungutan suara (TPS) untuk calon anggota DPR RI dari Partai Golkar pada dapil Jawa Timur VI. Namun, hanya 6 TPS saja yang terbukti ada selisih perolehan suara antara formulir C. Hasil yang diunggah petugas KPPS di TPS dan D.Hasil hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.

Keenam TPS itu adalah:

  1. TPS 005 Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Perolehan suara calon nomor 9 atas nama Carrel Ticualu. C. Hasil = 66, D. Hasil = 67.
  2. TPS 005 Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Perolehan suara calon nomor 1 atas nama M Sarmuji. C. Hasil = 21, D. Hasil = 22.
  3. TPS 018 Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 4 atas nama Heru Tjahjono. C. Hasil = 1, D. Hasil = 2.
  4. TPS 009 Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 2 H Kusuma Judi Leksono. C. Hasil = 0, D. Hasil = 1.
  5. TPS 003, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 2 atas nama H Kusuma Judi Leksono. C. Hasil = 0, D. Hasil = 1.
  6. TPS 005, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 1 atas nama M Sarmuji. C. Hasil = 32, D. Hasil = 33.

(Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya