Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menghitung sah surat suara pemilu DPR RI dan DPRD yang tertukar pada satu daerah pemilihan (dapil) dinilai keliru. Pasalnya, hal itu mengingkari sistem daftar proporsional terbuka yang membebaskan pemilih memilih calon anggota legislatif (caleg) secara langsung, alih-alih hanya mencoblos partai politik.
KPU memutuskan, caleg yang dicoblos pemilih dalam surat suara DPR dan DPRD dengan dapil berbeda akan dikonversi menjadi suara partai politik. Bagi pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini, KPU seharusnya tidak mengabaikan hak pemilih.
"Untuk memberikan suara langsung pada caleg yang dia kehendaki. KPU mestinya tidak mengabaikan apabila ada caleg yang merasa keberatan dengan kebijakan KPU tersebut," kata Titi lewat keterangan tertulis, Kamis (15/2).
Baca juga : Bertambah, 15 Caleg Berstatus Eks Napi Korupsi
Bagi Titi, tidak semua pemilih paham dengan keputusan yang dibuat oleh KPU tersebut, sehingga tidak ada keberatan di tengah masyarakat. Ia menilai, kebijakan itu diambil karena KPU juga mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan menganggap bahwa peserta pemilu DPR dan DPRD, dalam hal ini caleg, merupakan partai politik.
"Namun, hal itu pada dasarnya bertentangan dengan sistem pemilu proporsional terbuka yang diterapkan untuk pemilu DPR dan DPRD," pungkasnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkap, permasalahan surat suara tertukar terjadi di 388 TPS yang tersebar di 79 kabupaten/kota pada 29 provinsi. Pihaknya telah melakukan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui petugas KPPS dan PPS di tingkat kelurahan.
Baca juga : Survei: TNI Lembaga Paling Dipercaya Publik, DPD Paling Buncit
"Yang pertama, untuk surat suara pemilu DPR, DPRD, dinyatakan sah untuk menjadi atau dihitung sebagai suara partai," terangnya dalam konferensi pers di Kantor KPU, RI Jakarta.
Namun, untuk urat suara DPD dari daerah pemilihan provinsi lain yang terlanjur dicoblos dinyatakan tidak sah. Atas kejadian-kejadian tersebut, Hasyim telah memerintahkan jajarannya untuk mencatat dalam formulir kejadian khusus. (Tri/Z-7)
Baca juga : PAN: Peluang Zulhas Nyaleg di Kandang PDIP Masih Terbuka
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
KETUA BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa Ketua DPR Puan Maharani mengirim surat resmi kepada PBB untuk mendesak pembukaan blokade Gaza.
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlunya evaluasi pembinaan di tubuh TNI agar membangun hubungan senior-junior yang saling menghormati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved