Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan bahwa KPK menyambut adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Kerangka kerja hukum itu membuat kedua negara bekerja sama melakukan penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi).
"KPK tentu sangat menyambut baik adanya perjanjian ekstradisi ini, karena dengan perjanjian ini kedua negara telah bersepakat untuk sama terikat untuk saling menyerahkan tersangka terdakwa sampai terpidana yang melarikan atau bersembunyi di Singapura," ujar Ghufron ketika dihubungi, Minggu (24/3).
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura sudah disahkan menjadi Undang-Undang No. Nomor 5 Tahun 2023. Perjanjian tersebut berlaku untuk mengekstradisi para pelaku 31 jenis tindak pidana, diantaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, narkotika, terorisme, dan pendanaan terorisme
Baca juga : Ekstradisi Indonesia-Singapura Berlaku, ICW Minta Petakan Ulang Koruptor yang Buron
Ghufron menambahkan, perjanjian tersebut diterapkan secara retroaktif 18 tahun ke belakang. Artinya, berlaku kepada semua tersangka tindak pidana yang peristiwanya telah lampau 18 tahun yang lalu.
"KPK sangat berharap tidak ada lagi belahan dunia khususnya yang bertetangga dengan Indonesia yang menjadi tempat aman untuk melarikan diri bersembunyi atau pun menyimpan hasil kejahatannya," tukas Ghufron.
(Z-9)
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Penolakan otoritas Singapura terhadap pengajuan penangguhan Paulus Tannos, harus dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia untuk segera mempercepat proses ekstradisi.
KEMENTERIAN Hukum menyatakan proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masih terus berproses.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos di pengadilan Singapura akan berlangsung pada 23-25 Juni mendatang.
Pakar HI Hikmahanto Juwana menyampaikan perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura telah berlaku efektif sejak 21 Maret 2024.
proses ekstradisi buron kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-E) Paulus Tannos masih cukup panjang.
Supratman mengatakan, pengajuan pencabutan kewarganegaraan Tannos tidak diproses karena tidak berlaku otomatis. Dengan begitu, dia masih diakui sebagai warga Indonesia.
KPK dan stakeholder terkait tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang diminta Singapura untuk memulangkan Tannos. Singapura memberi waktu 45 hari.
Tannos menjadi buron pertama yang dipulangkan ke Tanah Air sejak Indonesia dan Singapura menandatangani kesepakatan ekstradisi di Bintan, Kepualauan Riau, pada 2022.
PERJANJIAN ekstradisi atau penyerahan buron tindak kejahatan antara RI dan Singapura telah dibayar dengan harga mahal sehingga harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh penegak hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved