Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bawaslu Siap Berargumen di Sidang MK

Tri Subarkah
23/3/2024 18:50
Bawaslu Siap Berargumen di Sidang MK
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kanan) bersama dengan Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kiri)(MI / M Irfan)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersiap menghadapi sengketa hasil Pemilu 2024 yang bakal bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono telah meminta jajarannya untuk menyiapkan dalil-dalil yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif.

Menurut Totok, dalil kuantitatif itu bakal digunakan untuk sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu presiden dan wakil presiden. Sebab, jenis permohonan yang bakal diajukan terdiri dari perselisihan hasil, politik uang, serta kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Dalam PHPU pilpres nanti banyak dalil bersifat kuantitatif, bukan sebatas perselisihan hasil yang bersifat angka," kata Totok, Sabtu (23/3).

Baca juga : Usai Rekapitulasi, KPU Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

Adapun permohonan yang sifatnya kualitatif bakal muncul dalam sengketa pemilu legislatif. Menurut Totok, dalil permohonan itu bakal spesifik yang dapat saling terkait atau berkenaan. Contohnya, di satu kota terdapat penambahan suara partai politik tertentu yang bakal masuk dalil pemohon jika hal tersebut terbukti.

Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya bakal mempertahankan hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pada Rabu (20/3) dalam sidang PHPU di MK. Sebagai penyelenggara pemilu, Idham menilai hal itu merupakan bentuk pengejawantahan dari prinsip akuntabilitas.

"Sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional pada Rabu pukul 22.19 WIB, karena salah satu prinsip penyelenggara pemilu itu harus memiliki unsur akuntabilitas," terang Idham.

Baca juga : Bawaslu Bersiap Hadapi Gugatan PHPU di MK

MK sendiri sudah menerima dua permohonan PHPU pemilu presiden-wakil presiden. Pertama, diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3). Kedua, diajukan oleh pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md hari ini.

Sementara itu, jumlah PHPU pemilu DPR/DPRD yang telah masuk MK sampai saat ini sudah mencapai 36 gugatan. Adapun jumlah PHPU pemilu DPD mencapai empat gugatan. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya