Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersiap menghadapi sengketa hasil Pemilu 2024 yang bakal bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono telah meminta jajarannya untuk menyiapkan dalil-dalil yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif.
Menurut Totok, dalil kuantitatif itu bakal digunakan untuk sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu presiden dan wakil presiden. Sebab, jenis permohonan yang bakal diajukan terdiri dari perselisihan hasil, politik uang, serta kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Dalam PHPU pilpres nanti banyak dalil bersifat kuantitatif, bukan sebatas perselisihan hasil yang bersifat angka," kata Totok, Sabtu (23/3).
Baca juga : Usai Rekapitulasi, KPU Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK
Adapun permohonan yang sifatnya kualitatif bakal muncul dalam sengketa pemilu legislatif. Menurut Totok, dalil permohonan itu bakal spesifik yang dapat saling terkait atau berkenaan. Contohnya, di satu kota terdapat penambahan suara partai politik tertentu yang bakal masuk dalil pemohon jika hal tersebut terbukti.
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya bakal mempertahankan hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pada Rabu (20/3) dalam sidang PHPU di MK. Sebagai penyelenggara pemilu, Idham menilai hal itu merupakan bentuk pengejawantahan dari prinsip akuntabilitas.
"Sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional pada Rabu pukul 22.19 WIB, karena salah satu prinsip penyelenggara pemilu itu harus memiliki unsur akuntabilitas," terang Idham.
Baca juga : Bawaslu Bersiap Hadapi Gugatan PHPU di MK
MK sendiri sudah menerima dua permohonan PHPU pemilu presiden-wakil presiden. Pertama, diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3). Kedua, diajukan oleh pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md hari ini.
Sementara itu, jumlah PHPU pemilu DPR/DPRD yang telah masuk MK sampai saat ini sudah mencapai 36 gugatan. Adapun jumlah PHPU pemilu DPD mencapai empat gugatan. (Z-8)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved